INILAHKUNINGAN- Dua mantan pejabat kantor salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Kuningan, Senin (14/7/2025), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit.

Keduanya berinisial TIM dan AN, yang sebelumnya menjabat sebagai kredit/relationship manager di kantor bank tersebut. Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan dua ex pejabat kredit sebagai tersangka dengan inisial TIM dan AN dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit di salah satu bank BUMN di Kuningan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh, dalam keterangan resminya, kepada InilahKuningan

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,6 miliar. Tersangka TIM merugikan negara Rp3,4 miliar, adapun sisanya Rp1,2 miliar oleh tersangka AN.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan, Jawa Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut./tat azhari