Tanpa Perbup, Dana Tunjangan DPRD Kuningan 2025, 2026 Harus Dikembalikan, Prof Suwari: Rusak!!
INILAHKUNINGAN- Dugaan markup Dana Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2025 dan Tahun 2026, mendapat sorotan tajam Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Suwari Akhmadhian, MH. Ia menyebut, pencairan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan tanpa dasar hukum Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas rusak.
“Wah, rusak itu, tanpa perbup, jelas rusak,” ucapnya, nada prihatin, saat ditemui InilahKuningan, Jumat (8/5/2026), di Kampus I Uniku
Ia menyarankan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan segera mengembalikan dana tunjangan mereka, yang sudah diterima, baik Tahun 2025 maupun Januari Tahun 2026. “Harus dikembalikan, kalau mau aman. Kalau tidak dikembalikan, jelas penyalahgunaan kewenangan, sudah tindak pidana korupsi,” tegas Prof Suwari
Kenapa dana tunjangan DPRD yang sudah diterima harus dikembalikan, karena peraturannya harus ada perbup. Kalau tidak ada perbup kena jerat hukum. Jadi dana yang sudah diterima harus dikembalikan. “Kalau tidak dikembalikan, masuk penggelapan,” tegasnya lagi
Siapa yang harus menegur Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan agar dana tunjangan yang telah diterima mereka dikembalikan, Prof Suwari menyebut nama Inspektorat Kuningan. “Inspektorat harus menegur,” sebutnya
Ia tidak tahu ada kepentingan apa, kenapa Tunjangan DPRD Kuningan dicairkan tanpa perbup. Intinya, Ia mengajak masyarakat mengawal, apakah Tunjangan DPRD sudah menempuh administrasi hukum, apakah ada teguran Inspektorat, hingga ada pengembalian dana Tunjangan DPRD atau tidak. “Kalau tidak ada itu, berarti penggelepan, pidana,” jelas Prof Suwari
Ia mengingatkan, setiap penggunaan dana pemerintah yang jelas berasal dari rakyat harus ada aturannya. “Semua tindakan pemerintah harus ada aturan-aturannya. Honor dapat berapa, aturannya mana, contohnya itu,” ucap dia./tat




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.