INILAHKUNINGAN- Setelah memeriksa 2 Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kepala BPKAD Kuningan H Deden Kurniawan Sopandi dan Sekretaris DPRD Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen, terkait Laporan Dugaan Korupsi Miliaran Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan,  kembali memeriksa 4 pejabat eselon III.

Pemanggilan diam-diam diketahui telah terjadi, pada 3 pejabat eselon III di lingkungan Sekretariat DPRD Kuningan sebelumnya, Selasa (14/7/2026). Antara lain, Sekretaris Diskanak Kuningan, Ani  Nurhayati, Kabag Program dan Keuangan Dr Hj Deasy Muriawaty, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Mas Sarif Rochijat.

Untuk pemanggilan Penyidik Kejari Kuningan hari ini, Rabu (15/7/2025), baru terkonfirmasi untuk Kabag Umum Setda Kuningan, Sri Mulyati.

Sekda Kuningan U Kusmana, saat dikonfirmasi, membenarkan menerima surat pemanggilan untuk pemberian keterangan untuk Kabag Umum Sri Mulyati dari Kejari Kuningan terkait Dana Tunjangan DPRD. “Betul ada,” aku dia, singkat

Ditanya pemanggilan terkait apa, U Kusmana mengaku dalam suratnya terkait Dana Tunjangan DPRD. “Mungkin mau pengambilan keterangan terkait berbagai dokumen, terutama surat menyurat,” ujarnya./tat azhari

Idul Fitri 1447 H