12 Warga Kuningan Disel Terancam Hukuman Mati, Ini Kasusnya!
INILAHKUNINGAN- Sebanyak 12 pengedar narkotika di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dibekuk Satuan Narkoba Polres Kuningan sepanjang Mei hingga Juli Tahun 2026. Ke 12 pengedar tertangkap dari 11 laporan dalam kasus berbeda ini, mayoritas asli warga Kota Kuda ini.
12 tersangka, kini sudah mendekam di Sel Tahanan Polsek Jalaksana dan Lapas Kelas II A Kuningan, dengan 5 diantaranya adalah berstatus Residivis, atau pernah terjerat kasus serupa.
Batang bukti mayoritas jenis sabu-sabu disita polisi cukup besar, dalam sejarah Kuningan. Yaitu 90 paket sabu dengan total berat 125,21 gram. Bila diestimasi di pasaran gelap, nilai sabu tersebut mencapai lebih dari Rp197,8 juta, atau hampir menyentuh angka 200 juta.
Selain sabu, polisi juga menyapu bersih peredaran obat-obatan terlarang lain. Ada Obat Psikotropika 24 butir, meliputi jenis Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam. Kemudian, diamankan juga obat keras terbatas 3.847 butir, meliputi jenis Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menyebut 2 modus 12 tersangka dalam menjalankan kejahatannya . Yaitu Sistem Tempel atau Peta, dengan meletakkan narkoba di suatu titik tersembunyi yang sudah disepakati, lalu mengirimkan panduan lokasi berupa peta atau foto kepada pembeli.
“Kemudian ada juga modus sistem COD. Caranya, tersangka dan pembeli melakukan pertemuan langsung untuk bertransaksi.Kini, para pelaku harus bersiap menanti palu hakim,” imbuh Kapolres, dalam Jumpa Pers di Mapolres Kuningan, Selasa (14/7/2026)
Tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun kurungan./tat azhari




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.