Tahun Ini, 1.625 Pasangan Di Kuningan Bercerai, Ini 7 Faktornya, Ada Murtad
INILAHKUNINGAN- Angka perceraian, di Kabupaten Kuningan, dalam 4 tahun terakhir menunjukan angka penurunan. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama (PA) Kuningan, Lukmanul Hakim menjelaskan, turunnya angka perceraian tersebut disebabkan beberapa factor. Salah satunya, adalah membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menyebutkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat. Pada tahun 2022 angka perceraian di Kuningan mencapai 3.148 kasus. Di Tahun 2023 angkanya menurun menjadi 2.753 kasus, dan di Tahun 2024 jumlahnya menurun lagi hingga 2.405 kasus.
Sedangkan di Tahun 2025, dalam data Pengadilan Agama Kuningan, hingga September 2025 ada sekitar 1.625 kasus perceraian di Kabupaten Kuningan. “Dulu angka perceraian naik, kebanyakan penyebabnya, adalah masalah ekonomi. Apalagi saat Covid 19, banyak pengangguran. Akibatnya, angka perceraian meningkat. Sekarang, tidak ada Covid 19, ekonomi membaik,” terang Lukmanul Hakim, kepada InilahKuningan
Faktor penyebab lain menurunnya angka perceraian di Kuningan, adalah karena ada nasihat dari tokoh agama. Menurut dia, banyak pasangan mengurungkan niat untuk bercerai karena mendapatkan nasehat dari tokoh agama.
Selain itu, surat edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2022 juga mempengaruhi turunnya angka perceraian. Edaran tersebut menyebut, bahwa perkara perceraian dapat dikabulkan jika terbukti suami atau istri berselisih dan bertengkar terus-menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan.
“Ada juga kiai atau ustad yang memberikan ceramah agar tidak bercerai dan lebih menahan diri ketika ada masalah rumah tangga. Sekarang juga ada aturan yang harus 6 bulan pisah dulu. Tujuannya untuk mempersukar perceraian. Sebelum ada aturan itu kan baru satu bulan atau bulan itu bisa mengajukan perceraian, ” ujar Lukman.
Lukman memaparkan, di era sekarang, salah satu penyebab faktor perceraian adalah karena judi online. Menurutnya, judi online menyebabkan salah satu pasangan meninggalkan hubungan rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian.
“Yang marak itu sekarang malah judi online. Tapi kita masukan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Alasannya meninggalkannya biasanya itu dari pengaruh judi online. Makanya kita masukkan ke faktor meninggalkan salah satu pihak. Tahun 2025 saja itu ada 165 yang meninggalkan salah satu pihak,” imbuh Lukman.
Masih di tahun 2025, untuk faktor bercerai lainnya adalah pertengkaran dan perselisihan terus menerus 825, ekonomi 627, poligami 1, KDRT 2, cacat badan 1, madat 1, kawin paksa 1 dan murtad 2.
Sedangkan di tahun 2024, faktor perceraian masih didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebanyak 1.249, ekonomi 899, meninggalkan salah satu pihak 228, dihukum penjara 8, KDRT 8, murtad 5, poligami 2, cacat badan 1, judi 3, madat 1 dan zina 1./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.