INILAHKUNINGAN- Kasus jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah, mendapat sorotan tajam Komisi IV DPRD Kuningan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) dan instansi terkait, di Ruang Banggar DPRD Kuningan, Kamis (12/2/2026), DPRD mendesak persoalan merugikan orang tua siswa tersebut, segera dituntaskan. Larangan harus ditegakan.

“Kita beri batas waktu disdikbud untuk menuntaskan kasus ini. Pastikan praktik jual beli LKS, tidak terulang. Persoalan LKS bukan isu baru, tapi selalu berulang terjadi tanpa penyelesaian jelas, tegas,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj Neneng Hermawati, usai RDP, kepada InilahKuningan

Ditegaskan Politisi PKB ini, bahwa DPRD tidak akan mentolerir alasan apa pun yang membenarkan peredaran LKS di sekolah, termasuk skema yang melibatkan komite sekolah atau persetujuan orang tua murid.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi soal aturan. Kalau regulasi melarang, maka harus dihentikan. Tidak ada ruang tawar-menawar,” tandasnya lagi

Menurut Neneng, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 yang secara tegas membatasi keterlibatan sekolah dan penerbit dalam distribusi buku pendamping dan LKS.

Komisi IV DPRD menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab persoalan LKS terus berulang setiap tahun ajaran. Oleh karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan tidak berhenti pada imbauan, melainkan menunjukkan langkah nyata berupa penertiban dan pemberian sanksi.

“Kami beri waktu satu minggu. Minggu depan kami panggil kembali Dinas Pendidikan untuk menyampaikan apa saja langkah konkret yang sudah dilakukan,” tegas Neneng

Terkait LKS yang terlanjur dibeli orang tua murid, DPRD menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada Dinas Pendidikan dengan prinsip tidak merugikan peserta didik dan wali murid. DPRD memastikan akan mengawal proses tersebut melalui fungsi pengawasan.

Ketua K3S Kabupaten Kuningan Syarif Hidayat menyatakan bahwa polemik LKS telah berdampak pada iklim belajar mengajar di sekolah.

“Isu LKS ini menimbulkan kegaduhan. Guru dan kepala sekolah menjadi tidak nyaman. Karena itu, ke depan tidak boleh ada lagi,” katanya.

Ia menegaskan selama masa kepemimpinannya sejak Oktober 2025, K3S tidak pernah menginstruksikan penjualan LKS dan mendukung penuh langkah penghentian praktik tersebut di seluruh sekolah./tat azhari

Idul Fitri 1447 H