Kasus Etik Politisi Golkar Kuningan S Mandek, Marwah BK DPRD Dipertanyakan
INILAHKUNINGAN– Anggota Wantim DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, Dadang Sudiman, BA menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, H. Eman Suherman, terkait penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap seorang anggota DPRD berinisial S yang telah diajukan oleh Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK).
Keprihatinan tersebut muncul setelah ada pernyataan bahwa proses penanganan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut belum dapat dilanjutkan karena BK masih menunggu arahan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Menurut Dadang Sudiman, pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar terkait pemahaman BK terhadap tata beracara yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Pertanyaan yang sangat sederhana adalah, pasal dan ayat berapa dalam Tata Beracara Badan Kehormatan yang mengatur bahwa BK harus menunggu arahan dari Pimpinan DPRD untuk memproses sebuah pengaduan masyarakat?” ujar Dadang Sudiman, Senin (29/6/2026), kepada InilahKuningan
Dadang menegaskan, secara kelembagaan Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang masing-masing memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Karena itu, menurutnya, menjadi persoalan serius apabila BK justru menyerahkan atau menunggu arahan dari lembaga lain dalam menjalankan kewenangan yang secara atribusi telah diberikan kepada BK.
“Kalau memang ada kekurangan administrasi atau substansi dalam pengaduan, mekanismenya sudah sangat jelas diatur dalam Tata Beracara BK. Bukan berkonsultasi atau menunggu instruksi dari Pimpinan DPRD,” tegasnya.
Dadang merujuk pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD yang mengatur bahwa apabila hasil verifikasi pengaduan ditemukan adanya kekurangan, maka Sekretariat BK wajib memberitahukan kepada pengadu mengenai kekurangan tersebut.
Selanjutnya, kata dia, pengadu diberikan kesempatan untuk melengkapi kekurangan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
“Normanya sangat terang. Jika ada kekurangan, sampaikan kepada pengadu untuk dilengkapi. Tidak ada norma yang menyebutkan BK harus menunggu arahan Pimpinan DPRD atau bahkan melemparkan persoalan tersebut kepada Pimpinan DPRD,” katanya.
Menurut Dadang, apabila benar proses penanganan pengaduan etik berhenti hanya karena menunggu arahan pimpinan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat mengenai independensi Badan Kehormatan sebagai penjaga marwah lembaga DPRD.
Ia menilai, BK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kredibilitas anggota DPRD, bukan justru menciptakan preseden bahwa penegakan etik bergantung pada keputusan politik atau arahan kelembagaan lain.
“Kita harus menjaga marwah DPRD. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa penegakan etik di DPRD dapat ditunda atau dipengaruhi oleh pertimbangan di luar mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.
Dadang juga mempertanyakan apakah sikap yang disampaikan Ketua BK tersebut merupakan sikap resmi Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan atau hanya merupakan interpretasi pribadi dari pimpinan BK.
“Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan atau klarifikasi dari Pimpinan DPRD. Apakah benar Pimpinan DPRD meminta BK menunggu arahan? Atau justru Pimpinan DPRD sendiri tidak pernah memberikan arahan sebagaimana yang disampaikan?” katanya.
Menurut dia, ketidakjelasan tersebut justru memperbesar ruang spekulasi dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD secara keseluruhan.
Karena itu, Dadang meminta Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan untuk kembali membaca, memahami, dan mengimplementasikan Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan secara utuh dan konsisten.
“Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etik justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap aturan etik yang menjadi dasar kewenangannya sendiri,” ujarnya.
Dadang menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta perlakuan khusus terhadap laporan yang disampaikan, melainkan hanya menuntut agar seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran etik dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang diminta masyarakat sederhana: jalankan aturan sebagaimana mestinya. Jika laporan lengkap, proses. Jika kurang, kembalikan untuk dilengkapi. Tetapi jangan menciptakan mekanisme baru yang tidak dikenal dalam tata beracara,” pungkas Dadang./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.