Sinergitas BUMDes dan KDMP Wujud Nyata Program Strategis Nasional
PENGUATAN ekonomi desa tidak dapat lagi dilakukan secara parsial. Diperlukan langkah terstruktur, terintegrasi, dan berbasis regulasi yang jelas. Dalam konteks tersebut, sinergitas antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan secara serius dan terarah.
Secara konstitusional, kebijakan ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Implementasi asas tersebut di tingkat desa diwujudkan melalui penguatan kelembagaan ekonomi kolektif, yakni BUMDes dan koperasi.
Keberadaan dan peran BUMDes ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola potensi dan asetnya demi kesejahteraan masyarakat. Status badan hukum BUMDes diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Koperasi Desa Merah Putih berdiri di atas landasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Penguatan ekosistem koperasi dan UMKM juga dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang memberikan kemudahan dan perlindungan dalam pengembangan usaha rakyat.
Dengan dasar hukum tersebut, sinergitas BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar opsi kerja sama, tetapi merupakan keharusan strategis dalam mendukung Program Strategis Nasional, khususnya:
- Ketahanan Pangan Nasional – BUMDes berperan sebagai pengelola infrastruktur ekonomi desa dan offtaker hasil produksi, sementara koperasi mengorganisir petani dan pelaku usaha sebagai kekuatan produksi kolektif.
- Pengendalian Inflasi Daerah – Distribusi berbasis desa mampu memperpendek rantai pasok dan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
- Penguatan UMKM dan Pengentasan Kemiskinan – Koperasi memperkuat permodalan dan kapasitas usaha anggota, sedangkan BUMDes membuka akses pasar dan kemitraan yang lebih luas.
- Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) – Sinergi usaha yang sehat akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks Program Strategis Nasional, sinergitas BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki peran yang saling melengkapi. Ke depan, pembagian peran harus ditegaskan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih usaha. BUMDes dapat berperan sebagai pengelola aset dan infrastruktur ekonomi desa, seperti gudang pangan, unit perdagangan, maupun distribusi komoditas strategis. Di sisi lain, koperasi mengorganisir petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai anggota untuk memperkuat produksi, permodalan, dan pemasaran. Seluruh bentuk kerja sama wajib dituangkan dalam perjanjian yang sah, disertai pengawasan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat.
Kolaborasi ini mampu memperpendek rantai distribusi, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan daya tawar masyarakat desa. Dengan pengelolaan yang transparan dan profesional, sinergi ini juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Lebih dari sekadar kerja sama kelembagaan, sinergitas ini merupakan implementasi nyata ekonomi gotong royong yang menjadi ciri khas pembangunan Indonesia. Desa tidak lagi hanya menjadi penerima program, tetapi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing dan mandiri.
Melalui komitmen bersama antara pemerintah desa, pengurus BUMDes, pengurus koperasi, serta dukungan seluruh masyarakat, sinergitas ini diharapkan mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional dari tingkat desa, sekaligus memastikan bahwa manfaat Program Strategis Nasional benar-benar dirasakan hingga ke akar rumput.
Dengan tata kelola yang disiplin dan berorientasi pada kepentingan publik, sinergitas ini akan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional dari tingkat akar rumput. Desa harus menjadi pusat pertumbuhan baru, bukan sekadar pelengkap dalam pembangunan nasional. Semoga bermanfaat***
Oleh : Yudi Rickriyanto, SE
Sekretaris Kecamatan Ciawigebang Kab. Kuningan


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.