INILAHKUNINGAN- Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), di Kabupaten Kuningan, berhasil dibekuk Subnit Resmob Sat Reskrim Polres Kuningan. Keduanya ialah R (39, Buruh Tani asal Oku Timur, Sumatera Selatan dan TAS (27) Sopir asal Lampung Utara.

Keduanya ditangkap, setelah mencuri motor milik M Azaria Mahardika (23), mahasiswa asal Dusun Kliwon RT 13/05 DEsa Bandorasa Wetan, Cilimus, Kabupaten Kuningan, di Area Parkir Rumah Sakit Permata Kuningan.

Modus 2 pelaku, berawal pelaku R masuk ke area parkir RS Permata Kuningan. Suasana parkiran sepi, dimanfaatkan R melancarkan aksi. Tutup stop kontak motor korban dibuka pakai magnet. Kemudian kunci kontak motor dirusak menggunakan kunci letter L dengan mata kunci besi pipih. Pelaku buru-buru kabur menerobos plang parkir bersamaan mobil yang hendak keluar.

Selain di Parkiran RS Permata Kuningan, ternyata pelaku R juga sudah mencuri motor di 8 RS daerah Cirebon, Bogor, Subang dan Karawang.

Adapun pelaku TAS, bertindak sebagai penadah motor hasil curian R. Motor curian dibeli TAS Rp3,7 juta. Pelaku TAS dan R bertemu di Terminal Bekasi untuk menyerahkan sepeda motor curian. TAS sendiri membawa sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kedalam Bus Lampung–Bekasi yang disopiri sendiri.

Beruntung, Subnit Resmob Sat Reskrim Kuningan gesit menangani kasus curanmor ini. Aparat Korp Bhayangkara ini, bergerak mengecek CCTV seputaran lokasi kejadian. Saat identitas pelaku terungkap, dan keberadaan pelaku masih di Kuningan, polisi melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di Parkiran RS Sekar Kamulyan Cigugur, ketika juga akan mencuri motor.

Dari badan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kunci lettr T berikut mata kunci. Pelaku mengakui perbuatannya.

“Tersangka R dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Adapun tersangka TAS dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar, Jumat (18/04/2025), kepada InilahKuningan./tat azhari