Rangkul PN, STKIP Muhamadiyah Perluas Paham Hukum Gender
INILAHKUNINGAN- Isu hukum kesetaraan gender, menjadi topik Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhamadiyah Kuningan dalam kuliah umum Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, di lantai 3 Gedung Djarnawi Hadikusuma, Jum’at (27/05/2022)
Selain kuliah umum, STKIP dan PN Kuningan juga menandatangani memorandum of understanding (MoU) bertajuk Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak.
Ikut menyaksikan, pejabat struktural dan perwakilan delegasi mahasiswa dari masing-masing program studi STKIP Muhamadiyah.
Ketua STKIP Muhammadiyah Kuningan, Nanan Abdul Manan mengucapkan terimakasih kepada PN atas MoU sekaligus diisi kuliah umum. Diakui, kampusnya banyak mendapat pencerahan tentang dinamika humum dan upaya perlindungan hukum terhadap peran perempuan dan anak.
“ini menjadi penting bagi STKIP dan kami sangat bersyukur, bahwa pengadilan negeri ada dan hadir untuk kampus STKIP,” ungkap Nanan
Ketua PN Kuningan Ali Sobirin, memaparkan proses penanganan kasus demi kasus sebagai edukasi bagi para mahasiswa. Ia banyak menyoroti terkait isu ketidaksetaraan gender dalam lingkungan masyarakat.
“Sejatinya kaum wanita mempunyai kedudukan dan peran tidak kalah penting dengan pria pada umumnya. Tapi dalam dinamikanya, perempuan sering mengalami hambatan yang dipengaruhi banyak aspek baik meliputi kultural, hukum, politik, ekonomi dan sosial,” kata Ali Sobirin./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.