Pemilik Kebun Sawit Ilegal Kuningan Bisa Dipidana, Denda Tembus Rp100 Miliar
INILAHKUNINGAN- Alasan hukum kenapa perkebunan sawit illegal di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dilarang keras oleh Bupati Kuningan DR H Dian Rachmat Yanuar, mendapat pencerahan Akademisi Hukum Universitas Kuningan, Prof Dr Suwari Akhmaddhian MH.
Menurut dia, pertambangan illegal masyarakat di kaki Gunung Ciremai sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan karena dengan tidak mempunyai ijin lingkungan, maka tidak dapat diukur dan diantispasi dampak lingkungan.
“Dampak ditimbulkannya, sangat berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan. Akibatnya mengundang bencana berupa banjir, longsor dan kekeringan dikarenakan resapan air berkurang.,” terang Prof Dr Suwari Akhmaddhian, Kamis (20/03/2025), kepada InilahKuningan
Sebab sangat berbahaya, maka sanksinya sangat berat. Apabila Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terjadi, maka pelakunya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Adapun sanksinya adalah terdapat dalam Pasal 158 UU 3/2020. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” sebut dia
Maka, penyegelan danpPenghentian Total Aktivitas Sawit dengan rencana 3.000 bibit kelapa sawit yang akan ditanam di Blok Ciambal dengan luas lahan mencapai 24 hektar merupakan langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya bentuk preventif perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan.
Hasil Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tahun 2015, ditemukan bahwa suhu di kebun kelapa sawit meningkat hingga 6,5°C dibandingkan dengan hutan primer, hutan sekunder mengalami kenaikan suhu sebesar 2,5°C.
Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang menanam pohon sawit tanpa ijin dapat dikenakan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu, tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
“Kedepanya luas lahan mencapai 24 hektar dapat ditanami dengan pohon lain seperti alpukat, durian atau yang lainnya,” saran Prof Dr Suwari
Ia berharap, investor akan berinvetasi di Kabupaten Kuningan harus memperhatikan regulasi berlaku. Disamping turut mendukung pelestarian lingkungan oleh Pemkab Kuningan dengan berbagai cara. Misal ketika membuat bangunan gedung harus ada sumur resapan, penanaman pohon, dan lubang biopori supaya air dapat disimpan didalam tanah. Sehingga tidak terjadi banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau.
Apalagi Pemkab Kuningan mempunyai momentum baik untuk menjadikan Kuningan menjadi Kabupaten Ramah Investasi. Yaitu dengan mewujudkan kepastian hukum dalam berinvestasi khususnya terkait dengan pembiayan perijinan. Jangan sampai biaya resmi Rp10 juta, tapi ada biaya non resmi yang masuk ke kantong oknum pejabat.
“Saat ini Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar, mempunyai kesempatan baik dan kewenangan yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemeritahan baik dan bersih di Kuningan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Fakultas Kuningan ini./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.