NEGARA kadang punya cara yang ganjil dalam menyebut sesuatu. Di tengah gegap gempita pengalokasian anggaran fantastis yang menyentuh angka ratusan triliun rupiah untuk Program Gizi Nasional, ada kontras yang menyesakkan dada.

Di satu sisi, angka-angka di atas kertas menunjukkan kemegahan komitmen negara. Namun di sisi lain, orang-orang yang datang setiap pagi ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mematuhi jam kerja, menjalankan standar operasional, dan menanggung risiko fisik, justru dipanggil dengan satu istilah yang terdengar mulia namun mengaburkan hak: relawan.

Padahal, jika kita jujur pada fakta, mereka bekerja. Aktivitas di dapur-dapur tersebut berlangsung terjadwal, berulang, dan memiliki target produksi yang kaku. Mereka bukan hadir sesekali karena panggilan nurani di waktu luang, melainkan menjadi penopang utama operasional yang menentukan keberhasilan agenda prioritas negara. Namun di atas kertas, kerja itu direduksi menjadi pengabdian sukarela, seakan-akan kontribusi nyata bisa digantikan sepenuhnya oleh label keikhlasan.

Bahasa sebagai Alat Relasi Kuasa

Dalam makna paling jujur, relawan adalah mereka yang memberi tanpa kewajiban struktural, tanpa target produksi, dan tanpa konsekuensi hierarkis. Namun apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Mereka bukan pelengkap sistem. Mereka adalah sistem itu sendiri.

Ironinya, program ini berjalan dengan aliran dana negara yang sangat besar. Struktur formal di level birokrasi atas diakui dengan kontrak dan honorarium yang mapan, sementara mereka yang berkutat langsung dengan asap dapur dan distribusi teknis justru diminta untuk terus “ikhlas”. Dalam ekonomi politik bahasa, istilah relawan kerap digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab institusional.

Jika terjadi masalah, dalihnya adalah “partisipasi masyarakat”. Jika muncul tuntutan hak, jawabannya “ini kan sukarela”. Padahal yang berlangsung adalah kerja penuh waktu, terukur, dan sangat menentukan keberhasilan program. Perut tidak bisa kenyang dengan istilah. Sewa rumah tidak bisa dibayar dengan piagam pengabdian.

Risiko Sistemik: Ancaman di Balik Kelelahan

Normalisasi istilah relawan ini bukan hanya masalah ketidakadilan upah, melainkan ancaman bagi kualitas program itu sendiri. Ada risiko sistemik yang mengintai ketika pilar utama sebuah program gizi nasional bekerja dalam kondisi rentan dan tanpa perlindungan.

Sulit mengharapkan standar higienitas yang sempurna, ketepatan waktu distribusi, dan ketelitian takaran gizi jika para pekerjanya didera kelelahan kronis (burnout) akibat beban kerja tinggi yang tidak dihargai secara layak. Ketika martabat pekerjanya dinegasikan, integritas produk yang dihasilkan berada dalam pertaruhan.

Pada akhirnya, yang terancam bukan hanya kesejahteraan si pekerja, tetapi juga kualitas gizi anak-anak bangsa yang menjadi target utama program ini. Program raksasa ini tidak akan bisa berdiri tegak di atas bahu-bahu yang rapuh dan merasa tidak dihargai.

Jika Ada Kerja, Maka Ada Hak

Negara sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 angka 15, menyebutkan bahwa hubungan kerja ada jika terdapat tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah.

Bahasanya sederhana: Ada tugas yang harus dikerjakan, ada imbalan atau penghasilan, dan ada pihak yang memberi arahan atau mengatur. Jika tiga hal ini ada, maka secara hukum statusnya adalah pekerja, bukan relawan. meskipun tidak ada kontrak tertulis.

Sebagai pekerja, hak-haknya pun jelas: upah layak (Pasal 88), jaminan sosial melalui BPJS (UU No. 24/2011), Tunjangan Hari Raya (Permenaker No. 6/2016), hingga hak cuti dan pembatasan jam kerja. Semua hak ini gugur begitu saja ketika seseorang dilabeli sebagai relawan. Bukan karena hukum tidak mengaturnya, tetapi karena istilah dipakai secara sengaja untuk menghindari tanggung jawab.

Menuntut Keadilan Pengakuan

Dalam perspektif Recognition Justice ala Axel Honneth, ketidakadilan paling sunyi terjadi ketika kontribusi seseorang tidak diakui sebagai kerja yang sah. Ketika pekerja disebut relawan, maka keluhan dianggap tidak pantas, dan tuntutan hak dipersepsikan sebagai sikap kurang bersyukur.

Label ini sering muncul justru pada program publik berskala besar dengan anggaran signifikan. Ini bukan penghematan, melainkan pemindahan risiko kepada mereka yang paling lemah posisi tawarnya. Jika sebuah institusi mengelola dana publik dan bergantung pada kerja manusia yang terstruktur, maka secara etis dan hukum, ia wajib memperlakukan mereka sebagai pekerja, bukan simpatisan simbolik.

Penutup: Martabat di Atas Istilah

Sudah waktunya istilah dirapikan. Negara yang dewasa tahu batas antara mengajak warganya berbuat baik dan membebani mereka secara tidak adil.

Jika mereka bekerja secara struktural, sebutlah pekerja. Jika ada relasi kerja, akuilah. Jika ada keuntungan institusional dan capaian nasional yang dikejar, pastikan ada perlindungan personal bagi pelaksananya.

Yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan Program Gizi Nasional, tetapi rasa keadilan warga terhadap negaranya sendiri. Relawan sejati lahir dari pilihan, sedangkan pekerja sejati lahir dari pengakuan. Negara yang baik harus tahu bedanya dan berani bertanggung jawab atas setiap keringat yang tumpah demi keberhasilan kebijakannya.

_Ageng Sutrisno

Penulis Sela Waktu, Kolom Mingguan Inilahkuningan

Biasa menulis tentang kehidupan, sosial, politik dan hal-hal yang tidak bisa dijelaskan dengan statistik.

Kalau tidak menulis, biasanya sedang mikir kenapa harga nasi goreng terus naik.