INILAHKUNINGAN– Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan pada 16 Desember 2025 lalu sempat viral. Tangis haru, senyum bahagia, dan rasa bangga akhirnya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi halaman Setda KIC.

Namun euforia itu kini perlahan meredup. Di balik status ASN yang didambakan, muncul keresahan yang dialami sebagian PPPK Paruh Waktu. Bukan soal jabatan atau tugas, melainkan soal upah yang justru menurun dibandingkan saat mereka masih berstatus pegawai non ASN.

Curhatan itu disampaikan oleh seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan identitasnya kepada redaksi. Ia mengaku heran sekaligus terpukul, karena setelah dilantik, pendapatan yang diterima tidak mengalami peningkatan, bahkan berkurang.

“Dulu waktu masih honorer, penghasilan saya bisa sampai Rp1,5 juta. Setelah jadi PPPK Paruh Waktu, justru turun jadi Rp1 juta. Secara status naik, tapi kesejahteraan turun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan melantik sebanyak 4.271 pegawai non ASN berstatus R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan dan dihadiri jajaran kepala SKPD.

Dalam skema penggajian yang diterapkan, PPPK Paruh Waktu menerima upah berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 0–10 tahun sebesar Rp750 ribu, 10–15 tahun Rp1 juta, dan di atas 15 tahun Rp1,5 juta. Skema inilah yang memicu kegelisahan, khususnya bagi PPPK dengan masa kerja menengah yang sebelumnya menerima upah lebih besar saat masih non ASN.

“Banyak teman-teman yang justru pendapatannya turun. Padahal biaya hidup terus naik. Ini jadi masalah baru di keluarga,” lanjut sumber tersebut.

Keresahan ini semakin kuat karena para PPPK Paruh Waktu menilai skema tersebut tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat. Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.

Artinya, regulasi tersebut menempatkan upah sebelumnya atau upah minimum sebagai batas bawah, bukan justru diturunkan. Selain itu, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu juga menekankan prinsip perlindungan kesejahteraan pegawai dalam masa transisi penataan ASN.

Namun di lapangan, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat regulasi nasional. Bagi sebagian PPPK, status ASN yang diharapkan membawa perbaikan hidup justru memunculkan tekanan ekonomi baru.

“Jangankan menabung, untuk kebutuhan harian saja sekarang harus dihitung betul. Ini dampaknya langsung ke stabilitas ekonomi keluarga,” tutur PPPK lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan.

Situasi ini memunculkan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu. Para pegawai berharap Pemda tidak hanya berfokus pada penataan administrasi ASN, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengorbankan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi.

Status ASN, bagi para PPPK Paruh Waktu, bukan semata simbol atau seragam. Lebih dari itu, mereka berharap ada keadilan dan kepastian hidup yang lebih layak, bukan sebaliknya./Bubud Sihabudin