Nekat! Mahasiswa Nyamar Polisi Gadungan Kuningan “Dibekuk”, Korban Warga Desa Singkup
INILAHKUNINGAN- Polisi gadungan Kuningan, MS (22), yang masih berstatus mahasiswa, dibekuk Satreskrim Polres Kuningan, Senin (23/2/2026). Mengenakan stel seragam lengkap atribut kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Ia menipu warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Agus Sugiarto, dengan iming-iming bisa memasukan anaknya bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu.
Tersangka nekat menyamar sebagai anggota kepolisian untuk memperdaya korban. Agar meyakinkan, tersangka bahkan memasang identitas palsu pada seragamnya dengan plang nama “MATRAJA S.S.NST”. Tersangka juga membawa sebuah senapan angin berwarna hitam yang modelnya menyerupai senjata api laras panjang jenis AK-47.
Modus beraksi, ketika tersangka bertemu korban di area Bank BRI Mandirancan 2 pada Jumat, 2 Januari 2026. Terssangka MS menawarkan jaminan kelulusan agar anak korban dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu, dengan syarat korban harus menyetorkan uang pelicin sebesar Rp100.000.000.
Terperdaya atribut poliis, korban percaya, lalu menyerahkan uang tunai total Rp16 juta sebagai DP. Korban semakin yakin, karena MS juga menyodorkan sejumlah dokumen palsu berupa 2 lembar Daftar Nama Calon Karyawan BUMN, 1 lembar Surat Keterangan Lulus Tes atas nama anak korban, dan 1 lembar Surat Keterangan Kerja.
Kasatreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, dalam penangkapoan polisi gadungan tersebut, mengaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 pucuk senapan angin model AK-47 warna hitam, 1 setel seragam PDL Polri berpangkat AKP atas nama MATRAJA S.S.NST, 1 buah kaus abu-abu bertuliskan Polisi dan kumpulan dokumen rekrutmen BUMN palsu.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 492 tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 tentang Penggelapan, berdasarkan Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka MS diancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” sebut Iptu Abdul Azis./tat azhari


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.