INILAHKUNINGAN- Kasus dugaan perselingkuhan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kuningan, Jawa Barat, R, memasuki babak menuju Pergantian Antar Waktu (PAW), menyusul tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, di Gedung DPRD Kuningan, Sabtu (2/5/2025)

Menemui Pimpinan DPRD Kuningan, Ketua KPU Kuningan Asep Hartono menyerahkan resmi berkas kelengkapan PAW Politisi PKB Kuningan R. Berkas diterima Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani, dan H Dwi Basyuni Natsir.

‎‎

“Berkas PAW kami serahkan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari DPRD Kuningan. Proses ini telah melalui tahapan verifikasi, termasuk klarifikasi ke internal Partai PKB.‎,” terang Ketua KPU Kuningan, Asep Hartono, kepada InilahKuningan

Selain verifikasi, Ia telah pleno penetapan calon PAW. Berkas resmi ini, berisi dokumen administratif seperti LHKPN, surat verifikasi, dan dokumen pendukung lain. ‎‎KPU juga telah menetapkan Hj Titi Huryasih sebagai calon pengganti. Ia merupakan peraih suara terbanyak ketiga dari PKB di daerah pemilihan sama pada Pemilu Legislatif Tahun 2024.‎‎

“Setelah penyerahan berkas ini, berarti tugas KPU selesai. Proses berikutnya menjadi kewenangan DPRD dan pemerintah daerah untuk diteruskan ke gubernur melalui bupati,” kata dia‎‎

Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menjelaskan, pengajuan PAW ini merupakan kelanjutan dari keputusan Badan Kehormatan DPRD terkait pelanggaran etik yang dilakukan anggota yang digantikan. Proses internal partai juga telah selesai.‎‎

“Tinggal kami proses pengajuan ke gubernur melalui bupati. Jadwal pelantikan menunggu diterbitkannya surat keputusan gubernur,” ujar Politisi PDIP Kuningan ini./tat azhari