INILAHKUNINGAN- Penasaran akibat lama tidak terdengar kelanjutan proses hukum kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Padamenak, Jalaksana, Kabupaten Kuningan R, dengan istri Linmas, yang masih tinggal dalam satu desa, hingga memantik beberapa kali unjuk rasa warga yang menuntut pemberhentian R sebagai Kades, akhirnya terjawab.

Kasi Trantibum Kecamatan Jalaksana Moh Eden Sodikin mengakui proses pemberkasan kasus dugaan pelanggaran Kepala Desa Padamenak ditingkat kecamatan, sudah lama selesai. Kemudian dilimpahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD).

“Sudah lama kita limpahkan, belum ada keputusan (bupati,red),” aku Moh Eden Sodikin, Sabtu (06/12/2025), singkat , kepada InilahKuningan

Begitu Kepala DPMD Kuningan, Dr HM Budi Alimudin saat dikonfirmasi mengakui belum ada keputusan Bupati Kuningan terkait kasus dugaan perselingkuhan Kades Padamenak R. “Telaahan staf hasil kajian Tim Kabupaten saat ini, lagi dikonsultasikan ke Bagian Hukum,” terang dia

Sebelumnya, HM Budi Alimudin menuturkan awal proses kecamatan yang mengusulkan berkas kasus dugaan pelanggaran Kades Padamenak R ini, ke DPMD. Sesuai disposisi Bupati Kuningan, Ia membentuk tim teknis, lalu melakukan rapat bersama BPD dan Pemdes Padamenak.

Ditanya potensi meluruskan tuntutan warga agar Kades Padamenak R, diberhentikan dari jabatannya, kada dia, akan dilihat dulu hasil kajian tim teknis. Karena tim ini yang menentukan. Ada Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, termasuk Bidang di DPMD juga ada.

“Jika tuduhan-tuduhan pelanggarannya (Kades Padamenak,red) terbukti, memang bisa saja diberhentikan,” ucap HM Budi Alimudin./tat azhari