INILAHKUNINGAN- Pernyataan tidak ada temuan pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, dalam kasus dugaan korupsi Mega Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Ca’ang Rp117 miliar, memantik kekecewaan Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kuningan.

Kekecewaan diluapkan Ormas Pimpinan Ujang Hermawan itu, dengan menggeruduk Kantor Kejari Kuningan, Selasa (28/4/2026) untuk audiensi. Mereka diterima Kasi Pidsus Dyofa Yudhistira, di Aula Kejari Kuningan.

Audiensi berjalan cukup panas. Alih-alih membuka terang persoalan, hasil audiensi juga justru memicu kekecewaan LMPI. Pidsus Kejari menyatakan tetap tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut.

“Kesimpulan Kejari Kuningan tersebut, terlalu dini dan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap,” ucap Ujang Hermawan, nada ketus, usai Audiensi, kepada InilahKuningan

Dijelaskan, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, terdapat indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi atau peyalahgunaan wewenang  sekaligus pelanggaran administrasi. Apalagi Kasi Pidsus Dyopa secara langsung mengakui adanya ketidaklengkapan PPK PJU tentang administrasi. Pertayaannya kenapa Kejari Kuningan bisa mengatakan tidak di temui adanya pelanggaran dalam kasus PJU Kuningan Ca’ang.

“Ini bukan sekadar administrasi. Mengacu ke Perpres pengadaan barang dan jasa , sudah jelas ada potensi pidana korupsi. Apalagi ada fakta yang diakui sendiri,” tegas Ujang Jenggo, sapaan akrabnya

Fakta krusial mencuat dalam audiensi, lanjut Ujang Jenggo, adalah pengakuan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut tidak memiliki kelengkapan salah satu sarat mutlak dan sudah barang tentu masuk dalam kesalahan administrasi  sebagaimana dipersyaratkan. Hal ini bahkan diakui oleh pihak Pidsus dalam forum,bahwa ppk memang tidak mempuyai kelengkapan administrasi untuk menjadi ppk.

Selain itu, LMPI juga menyoroti hasil inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang di lakukan  oleh pihak kejari kuningan yang dilakukan dengan meminta pendampingan pihak akademisi sebagai lembaga ahli kelistrikan khususnya pju,

Ia sempat mempertanyakan identitas dan asal akademisi tersebut, tapi Pidsus tidak memberikan jawaban seolah ketakutan publik tahu.

“Siapa akademisinya? Dari mana? Tidak mau dijelaskan. Ini jadi pertanyaan besar. Kenapa terkesan ditutup-tutupi?” ujar Ujang Jenggo, penuh tanya

Menurutnya, sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan, bahkan membuka kemungkinan indikasi praktik tidak sehat antara pihak terkait, termasuk dugaan kongkalikong dengan pihak Dinas Perhubungan maupun PPK.  Padahal, hasil sidak lapangan dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan temuan LMPI, khususnya terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kesesuaian spesifikasi teknis di lapangan.

LMPI menilai, ketidakterbukaan kasi Pidsus, termasuk dalam hal pemberian dokumen hasil penyelidikan, semakin memperkuat kecurigaan publik. Pihak Pidsus disebut berdalih tidak dapat memberikan dokumen dengan alasan aturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, Ujang Jenggo menegaskan akan segera melayangkan surat resmi permintaan dokumen serta menyiapkan langkah lanjutan berupa laporan baru yang lebih rinci, supaya pihak kejari bisa tegas dalam menindak kasus koruptor

“Nanti kami akan ajukan surat resmi. Laporan berikutnya akan lebih detail, karena LMPI sudah pernah audiensi dengan pihak Barjas, PPTK, PPK, Dinas Perhubungan, dan KPA. Ini akan kami bongkar secara menyeluruh,” janji dia

Ia juga menyebut bahwa laporan sebelumnya (lapdumas) dan laporan lanjutan dari LMPI akan memiliki substansi yang berbeda dan lebih mendalam, dengan kajian terperinci terhadap proyek yang disebutnya sebagai “mega proyek rawan korupsi”.

“PPK tidak punya memiliki kelengkapan administrasi itu sudah jelas dan di benarkan oleh Kasi Pidsus Dyopa, dan itu sudah jelas melanggar aturan. Dan ini diakui. Lalu kenapa bisa disimpulkan tidak ada pidana atau pelanggaran?” tambahnya.

LMPI Kuningan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami sangat kecewa terhadap Kejari Kuningan dalam kinerjanya. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas. Kami akan terus kawal sampai jelas, terang benderang” tandas  Ujang Jenggo./tat

Idul Fitri 1447 H