INILAHKUNINGAN- Tidak kunjung mendapat respon Dewan Etik Daerah (DED) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kuningan terkait hilangnya hak Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari Anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cigugur, mengambil langkah berani membawa kekecewaan masyarakatnya ini ke ranah hukum dengan menunjuk kuasa hukum, atau Advokat.

LPM Kelurahan Cigugur menegaskan, bahwa langkah menunjuk kuasa hukum diambil bukan semata-mata untuk kepentingan administratif, tetapi juga untuk mengurangi tekanan sosial yang terus mengemuka di masyarakat.

Advokat yang ditunjuk, Yani Andriyani, MH dari Fakta Jusricia Law Firm, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari tiga calon penerima Pokir, termasuk LPM Kelurahan Cigugur.

“Benar, kami sudah menerima kuasa. Selain pendampingan hukum, kami juga telah mengambil langkah formal dengan membuat laporan dugaan pelanggaran etik,” aku Yani Andriani, MInggu (26/4/2026), kepada InilahKuningan

Bahkan, laporan tersebut secara resmi telah disampaikan kepada DED maupun DPD PKS Kabupaten Kuningan pada Senin, 30 Maret 2026. Substansi laporan menyoroti dugaan pelanggaran etika berat terkait perubahan Pokir dalam SIPD yang dilakukan tanpa sepengetahuan, kesepakatan, maupun persetujuan pemilik akun SIPD sebelumnya.

“Kenapa kami duga telah terjadi pelanggaran etika berat? Karena yang dilanggar tidak hanya soal etika, tetapi juga hukum. Semua sudah kami sampaikan dalam laporan, mulai pelanggaran terhadap Kode Etik  PKS, AD ART Partai, UU ITE serta Peraturan dan Perundang-undangan lainnya,” jelas Yani.

Secara hukum, langkah tersebut bukan persoalan sepele. Dalam laporan itu ditegaskan bahwa perubahan terhadap dokumen yang telah sah dalam APBD tidak bisa dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa mekanisme formal perubahan anggaran. Tindakan semacam ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan daerah, bahkan membuka ruang pelanggaran hukum dalam ranah sistem elektronik.

Namun hingga kini, tidak ada satu pun tanggapan resmi dari pihak DED maupun dari struktur partai di tingkat daerah. Kondisi ini justru memunculkan pertanyaan baru: apakah laporan masyarakat bisa diabaikan begitu saja?

Yani Andriani menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar aspirasi, melainkan hak masyarakat yang dijamin dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Pengabaian terhadap laporan ini, menurut mereka, bukan hanya persoalan etika internal partai, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.

“Kami masih menunggu itikad baik untuk merespons. Tapi perlu diingat, ada konsekuensi hukum jika laporan ini diabaikan,” tegas Yani.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar soal hilangnya satu atau dua program. Ia telah berkembang menjadi ujian serius terhadap integritas perencanaan pembangunan, kredibilitas lembaga politik, serta komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tengah situasi ini, satu hal menjadi terang, ketika dokumen yang telah sah bisa berubah tanpa jejak komunikasi, yang dipertaruhkan bukan hanya program pembangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas partai itu sendiri./tat

Idul Fitri 1447 H