Panas! Polemik Pencopotan Anggota BK S, Partai Golkar “Sentil” Pimpinan DPRD Kuningan
INILAHKUNINGAN- Fakta belum ada pencopotan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kuningan, S dari Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, terkait dugaan Pelanggaran Etik, membuat DPD Partai Golkar Kuningan meradang.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kuningan Dadang Saputra, mempertanyakan surat resmi pemberhentian S dari posisi strategis di BK DPRD, yang dikirim sejak 24 April 2026, tidak kunjung dibacakan dalam forum resmi. “Jelas situasi ini memicu kekecewaan kami, sekaligus membuka ruang spekulasi publik, ada apa di balik diamnya pimpinan DPRD?,” tanya Dadang Saputra, nada tinggi, Selasa (28/4/2026), kepada InilahKuningan
Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Harnida Darius Hariyanto, SH dan Sekretaris Fraksi Raka Maulana Wijaya itu sejatinya merupakan respons cepat atas kasus yang tengah membelit kader berinisial S—yang juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan. Dalam konteks politik yang tengah sensitif terhadap isu moral dan integritas, langkah Golkar bisa dibaca sebagai upaya penyelamatan citra sekaligus pengendalian krisis.
Namun, upaya tersebut seperti “terganjal” di meja pimpinan DPRD. Surat itu tak dibacakan, bahkan tak dijadikan bagian dari dinamika resmi lembaga. Kondisi ini membuat Golkar mempertanyakan alasan yang digunakan pimpinan DPRD, yang disebut-sebut merujuk pada aturan tata tertib terkait masa jabatan anggota Badan Kehormatan.
Ia menilai, alasan yang beredar—yakni ketentuan masa keanggotaan minimal 2 tahun 6 bulan—tidak relevan dengan konteks yang sedang dihadapi.
“Kalau alasan itu yang dipakai, perlu kami luruskan. Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025, Pasal 136 ayat (5), yang diatur adalah perpindahan anggota ke alat kelengkapan lain, bukan pemberhentian,” ujarnya.
Penegasan ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan menyentuh inti dari mekanisme etik dan tanggung jawab politik. Golkar menilai, pemberhentian kader dari Badan Kehormatan adalah langkah internal yang sah dan mendesak, terutama ketika yang bersangkutan sedang menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik dari masyarakat.
Di sinilah letak persoalan menjadi krusial. Jika benar surat itu tidak dibacakan karena alasan normatif yang keliru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya prosedur, melainkan kredibilitas lembaga legislatif itu sendiri. Publik bisa saja melihat adanya ketidaksinkronan antara semangat penegakan etik dengan praktik yang terjadi di dalam institusi.
Golkar sendiri menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut bukan langkah spontan, melainkan hasil rapat pengurus harian setelah mencermati eskalasi persoalan. Kasus yang menyeret S bukan hanya menjadi isu internal, tetapi telah masuk ke ruang publik melalui laporan elemen masyarakat ke Badan Kehormatan, serta audiensi ke DPRD dan DPD Partai Golkar.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga integritas dan marwah partai. Kami sedang berjuang mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Dadang.
Pernyataan ini mencerminkan kesadaran politik bahwa kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa ditawar. Dalam konteks demokrasi lokal, partai politik tidak hanya diuji oleh kemenangan elektoral, tetapi juga oleh keberanian mengambil sikap terhadap kadernya sendiri.
Namun, sikap tegas Golkar justru berhadapan dengan situasi yang terkesan stagnan di internal DPRD. Ketika surat resmi tidak direspons secara terbuka, muncul pertanyaan lanjutan: apakah ada persoalan prosedural, atau justru persoalan keberanian politik?
Golkar memastikan tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi informal. Instruksi telah disiapkan agar Fraksi Golkar meminta penjelasan resmi dan komprehensif dari pimpinan DPRD, termasuk dasar aturan yang digunakan untuk tidak membacakan surat tersebut.
Langkah ini penting, bukan hanya untuk kepentingan partai, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme internal lembaga berjalan, terutama ketika menyangkut isu etik yang sensitif.
Kasus ini juga membuka diskursus lebih luas tentang batas kewenangan fraksi dan pimpinan DPRD. Sejauh mana keputusan internal fraksi harus diakomodasi oleh pimpinan? Dan dalam kondisi apa pimpinan bisa menunda atau bahkan mengabaikan surat resmi fraksi?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan karena menyangkut prinsip dasar demokrasi representatif. Fraksi adalah representasi politik di dalam parlemen, sementara pimpinan DPRD adalah pengelola forum. Ketika keduanya tidak sinkron, yang muncul adalah kebuntuan—dan pada akhirnya, ketidakpercayaan publik.
Di tengah situasi ini, masyarakat Kuningan kini menunggu kejelasan. Apakah pimpinan DPRD akan memberikan penjelasan terbuka? Ataukah polemik ini akan terus bergulir tanpa kepastian?
Yang jelas, langkah Golkar telah mengirimkan sinyal bahwa partai tidak ingin berdiam diri. Mereka memilih mengambil risiko politik dengan bersikap terbuka terhadap masalah internalnya sendiri.
Pertanyaannya sekarang: apakah lembaga DPRD juga memiliki keberanian yang sama untuk transparan di hadapan publik?./tat


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.