INILAHKUNINGAN– Kasus dugaan mark up, atau penggelembungan Dana Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, hingga pencairannya dihentikan paksa sejak Februari Tahun 2026 oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, akibat tidak menempuh hukum administrasi, mulai Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan, taksiran harga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga tidak ada uji publik, sehingga berujung pelaporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini bergulir di Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).

Fakta baru tersebut, terungkap dalam rilis Kemenkum Jabar. Dimana, terdapat kunjungan kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan ke Kemenkum Jabar, yang meminta Mediasi dan Konsultasi seputar Penyusunan Draf Perbup tentang Pelaksanaan Perbup Kuningan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan.

Mediasi dan Konsultasi di Ruang Rapat Sahardjo ini, dihadiri lengkap Pimpinan DPRD Kuningan dan anggota, Bagian Hukum Setda, dan Tim Kerja 4 Zonasi Kabupaten Kuningan. Mediasi ini, juga didasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat Asep Sutandar, yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Gunawan C, guna memberikan penguatan regulasi di tingkat daerah.

Dihadapan Kemenkum Jabar, Pimpinan DPRD Kuningan mengakui, bahwa meski hak keuangan mereka telah diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, implementasi teknis melalui Perbup di Kuningan belum sepenuhnya terlaksana.

Akibatnya, pemenuhan hak protokoler dan tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan belum optimal. Menanggapi kekeliruan tersebut, Tim Kerja 4 Zonasi Kemenkum Jabar memberikan beberapa masukan krusial ke Pimpinan DPRD Kuningan. Diantaranya, perlu penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2017 dengan nomenklatur terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Kemenkum Jabar juga menekankan, bahwa materi muatan Raperbup harus mencakup seluruh komponen penghasilan secara komprehensif, mulai dari tunjangan jabatan, perumahan, transportasi, hingga pakaian dinas, guna menghindari kekosongan norma dan memberikan kepastian hukum.

Selain aspek substansi materi, Kemenkum Jabar juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Partisipasi masyarakat, lanjut dia, dapat diwujudkan melalui konsultasi publik maupun forum dialog agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar akuntabel. Melalui mediasi ini, Kemenkum Jabar berharap proses finalisasi Raperbup Kuningan dapat segera diselesaikan dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku.“Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kemenkum Jabar dalam melakukan pembinaan hukum dan fasilitasi produk hukum daerah demi meningkatkan kualitas serta kinerja lembaga legislatif di daerah,” katanya./tat

Idul Fitri 1447 H