Jual Sabu, Ibu RT Di Kuningan Diringkus Polisi
INILAHKUNINGAN- Memilih jalan beresiko tinggi, untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya, Oknum Ibu Rumah Tangga (RT), YR (44), warga Kelurahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini, nekat menjual narkoba jenis sabu.
Resiko itupun datang, karena YR yang bersuami itu terjebak Aparat Satuan Narkoba Polres Kuningan. YR berhasil diringkus di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciporang, pukul 08.30.
Saat penggeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 sabu dilapis sedotan bening digenggaman tangan sebelah kiri dan dan 1 unit handphone digenggaman tangan sebelah kanan.
Ketika pengecekan terhadap handphone YR, terdapat petunjuk berupa gambar maps atau peta. Kemudian dilakukan pengembangan dan penyisiran terhadap petunjuk handphone itu. Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuningan.
Tak cukup disitu, polisi bergerak pengembangan kembali ke rumah milik YR. Alhasil, juga ditemukan 3 paket sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi sedotan bening dan 7 paket sabu terbungkus plastik klip bening di dalam kotak bening serta 1 unit timbangan digital, disimpan didalam lemari makan dapur rumah YR.
“Berarti total kita amankan barang bukti 13 paket sabu terbungkus plastic klip bening dengan berat kotor 12,08 gram. Barang bukti lain, ada 1 unit handphone, 5 sedotan bening, unit timbangan digital dan 1 kotak bening,” sebut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatnarkoba AKP Udiyanto, Senin (10/02/2025), kepada InilahKuningan
Disebutkan kapolres, modus operandi Ibu RT dalam menjual narkoba adalag dengan cara system tempel peta. “YR terancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut kapolres lagi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.