INILAHKUNINGAN– Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah seharusnya berkumpul bahagia bersama keluarga, berbeda dengan 2 Buruh Harian Lepas ini, yang memilih mendekam di sel jeruji Mapolres Kuningan. Akibat perbuatan kriminalnya mencuri motor, keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, Rabu (18/3/2026)

Keduanya ialah W (40) dan M (23), warga Kabupaten Indramayu. Mereka teridentifikasi mencuri sepeda motor di halaman sebuah rumah di Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pukul 00.29. Korbannya UK (45).

Modus jahatnya, 2 tersangka merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T atau anak kunci palsu.

“Penangkapan 2 tersangka ini, hasil penyelidikan mendalam dan identifikasi rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, di Mapolres Kuningan, kepada InilahKuningan

Hasilnya, pelarian kedua tersangka berakhir ketika Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menciduknya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.  Dari tangan tersangka, Ia mengamankan barang bukti kejahatan. Selain 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam Tahun 2026) milik korban yang pelat nomornya telah diubah pelaku menjadi Z-5930-TBG, adapula 3 buah kunci letter T, 13 buah mata kunci, 1 buah magnet kunci dan 1 buah kunci kontak, serta 2 unit ponsel cerdas bermerek Oppo dan Vivo berwarna biru.

“Kita menjerat mereka dengan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjaranya paling lama 9 tahun,” sebut Kapolres./tat azhari

Idul Fitri 1447 H