“Grebek” 2 Hotel Di Kuningan, Polisi Bongkar Sindikat Upal, BB Capai Miliaran
INILAHKUNINGAN- Dua hotel di Kabupaten Kuningan, digrebek Sat Reskrim Polres Kuningan. Empat tersangka berhasil diringkus, lalu dijabloskan ke sel tahanan Mapolres Kuningan. Mereka terbukti memiliki, mengedarkan uang palsu (upal) bernilai miliaran.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Mereka mencurigai ada transaksi mencurigakan di sebuah hotel di Kecamatan Jalaksana. Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak. Satu pelaku AK (47), warga Karawang berhasil diringkus. Saat digeledah, pelaku kedapatan memiliki tas berisi 500 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.
AK mengaku telah mengedarkan upal tersebut kepada 3 orang lain. Yaitu WS (47), HM (45) asal Bogor dan MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga pelaku, juga berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus.
Selain upal pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa upal mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000, 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 4 unit ponsel, 2 buah tas, 1 dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.
“Para pelaku memiliki peran berbeda. AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,” terang Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin, Jumat (23/5/2025), kepada InilahKuningan
Ke 4 pelaku, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.