Gelapkan Dana Investasi, Bupati Pecat Oknum ASN Kuningan, Ini Modusnya!
INILAHKUNINGAN- Niat menambah penghasilan, karena mungkin merasa uang gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih kurang, KU (40) ASN yang bertugas di sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, nekat melakukan perbuatan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investor. Kerugian ditaksir hampir miliaran.
Akibat perbuatan ASN fungsional ini, KU divonis hukuman penjara 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Kuningan. Parahnya lagi, status ASN KU juga harus hilang. Akibat vonis tersebut, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kabid Penilaian Kinerja Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur Hj Susan Lestiawati, membenarkan pemberhentian ASN bernama KU.
“KU sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” aku Hj Susan Lestiawati, didampingi Ketua Tim Pembinaan Aparatur Yudha Aditya, di kantornya, Jumat (10/10), saat dikonfirmasi InilahKuningan
Ditanya modus KU, Ia menyebut, KU mengajak kerjasama investasi ke beberapa investor dalam suplai barang ke sebuah perusahaan. Tapi ketika uang investor sudah ditangan KU, ternyata tidak pernah ada hasil. Bahkan uang investasi tidak kunjung dikembalikan KU. Praktis, sang investor mengadukan KU ke polisi pasal penipuan atgau penggelapan dana.
“KU ditangkap polisi. SKPD terkait kemudian melaporkan ke kita. Kita proses, hingga muncul inkrah pengadilan, bahwa KU divonis 2 tahun penjara,” tutur dia
Maka sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, atas inkrah vonis 2 tahun penjara KU oleh pengadilan, KU diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. “SK pemberhentian KU sudah ditantangani pak bupati,” ucap Susan Lestiawati./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.