Gegara Kandang Ayam, Warga Desa Karangtawang “Ontrog” DPRD Kuningan
INILAHKUNINGAN- Puluhan warga Desa Karang Tawang, Kecamatan Kuningan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (17/10/2025). Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan atas pembangunan kandang ayam yang dinilai terlalu dekat dengan area permukiman.
Audiensi yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc, bersama perwakilan Komisi I, II, dan III. Turut hadir pula unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan ketua RT setempat, serta SKPD terkait.
Dalam pertemuan itu, warga meminta agar kegiatan pembangunan kandang ayam yang diperkirakan akan menampung ribuan ekor ayam tersebut dihentikan. Mereka menilai lokasi peternakan berada terlalu dekat dengan rumah warga, sehingga berpotensi menimbulkan bau tak sedap, pencemaran udara, dan gangguan lingkungan.
Wakil Ketua II DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga dengan memanggil dinas terkait. Ia menegaskan, pembangunan usaha peternakan tersebut belum menempuh prosedur perizinan yang semestinya.
“Kami sudah menelusuri dan ternyata usaha ini sama sekali belum menempuh perizinan dari jenjang terbawah hingga dinas terkait. Maka kami tegaskan, kegiatan ini harus dihentikan terlebih dahulu,” ujar Dwi Basyuni.
“Kita mendukung adanya investasi dan lapangan kerja, tetapi tetap harus sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karang Tawang, Jaja Suharja, mengapresiasi langkah DPRD yang telah memfasilitasi aspirasi warga. Ia menyebut hasil audiensi menghasilkan keputusan yang memuaskan, karena pihak pengusaha bersedia menghentikan sementara pembangunan hingga proses perizinan ditempuh sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah aspirasi masyarakat diterima dengan baik. Kandang ayam dihentikan dulu, sambil pengusaha melengkapi izin dan menyesuaikan dengan aturan lingkungan,” kata Jaja.
Menurut Jaja, keresahan warga muncul karena tidak adanya sosialisasi dan izin lingkungan sebelum pembangunan dimulai. Meski usaha belum beroperasi, warga khawatir dengan potensi bau menyengat dan pencemaran air yang bisa timbul dari aktivitas peternakan ayam.
Ia pun berharap setiap investor yang ingin membuka usaha di Desa Karang Tawang dapat menjalin komunikasi yang baik dengan warga dan pemerintah setempat.
“Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin berusaha di desa kami. Tapi yang utama, tempuh dulu izin dan koordinasi dengan RT, RW, dan masyarakat supaya tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan, hingga saat ini belum ada izin yang diterbitkan terkait pembangunan kandang ayam di wilayah Desa Karang Tawang. DPRD meminta dinas terkait untuk memperketat pengawasan agar setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memenuhi prosedur hukum dan administrasi./Bubud Sihabudin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.