INILAHKUNINGAN– Selain Anggota Fraksi PDIP DPRD Kuningan, TE, yang melayangkan somasi melalui Kuasa Hukumnya, Andri Marpaung MH kepada Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), Dadang Abdullah, yang telah menuding perselingkuhan tanpa bukti, 2 Anggota DPRD Kuningan lain, yang mengalami hal serupa, juga melayangkan somasi serupa.

Keduanya ialah CS Anggota Fraksi Amanat Restorasi dan RD Anggota Fraksi PDIP. Melalui Kuasa Hukumnya Edi Yunara SH, keduanya melayangkan somasi kepada Dadang Abdullah terkait penyebaran selebaran, sekaligus pernyataan dugaan perselingkuhan.

Surat somasi bernomor 264/KH.EY/IX/2026 itu, menyatakan keberatan terhadap aksi yang disebut meminta Ketua DPRD Kabupaten Kuningan melalui Badan Kehormatan (BK) untuk memanggil kliennya dan meminta sumpah di bawah Al-Qur’an, termasuk ada permintaan sumpah pocong. Kuasa hukum juga mempersoalkan brosur dan selebaran yang disebut telah dibagikan kepada pihak terkait.

Dalam surat somasi disebutkan identitas Anggota DPRD Kuningan beserta partainya yang dituduh telah berbuat selingkuh. Kuasa hukum menyatakan tidak terdapat alat bukti yang mendukung tuduhan itu.

“Dia membuat selebaran-selebaran, brosur-brosur yang seolah-olah walaupun sifatnya dugaan, tapi menuduh berselingkuh. Padahal klien saya tidak ada bukti yang mendukung tentang tuduhan itu,” ungkap Edi Yunara, via sambungan seluler, Rabu (23/9/2026), kepada InilahKuningan

Edi Yunara tentu merasa keberatan apabila tuduhan terhadap kliennya disampaikan kepada masyarakat seolah-olah telah terdapat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, sementara proses hukum dan pembuktian belum dilakukan.

Ia juga menyoroti adanya ajakan melakukan sumpah pocong menggunakan Al-Qur’an. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Perbuatan mereka itu yang menghimbau untuk melakukan sumpah pocong pakai Al-Qur’an, itu seolah-olah macam sudah ada putusan bersalah mereka ini,” katanya

Dalam surat somasi, kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada pihak yang disomasi untuk menarik seluruh brosur dan selebaran yang telah beredar di masyarakat.

“Jadi istilahnya kita memang menghimbau kepada si Dadang Abdullah ini, supaya selebaran-selebaran itu ditarik saja kembali,” pinta Edi Yunara

Edi Yunara masih membuka ruang penyelesaian apabila terdapat iktikad baik untuk menarik kembali materi yang telah disebarkan dan memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf kepada kliennya.

“Kalau dia ada iktikad baik, mau menarik semua yang sudah dia tebar ke publik dan dia bikin pernyataan maaf kepada klien kita, kenapa enggak? Karena tujuan kita untuk mengclearkan kepentingan dan nama baik klien kita, bukan untuk popularitas,” katanya.

Dalam surat somasi tersebut juga disebutkan bahwa apabila dalam tenggat waktu 7 hari tidak terdapat penarikan terhadap materi yang telah beredar, pihak kuasa hukum akan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta kemungkinan tuntutan ganti rugi secara perdata.

Edi Yunara mempertanyakan mengapa bukti yang diklaim tersebut tidak langsung disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan.

“Kalau memang benar dia punya bukti, seharusnya dia tunjukkan. Ini kan tidak ada, saya lihat rekaman itu yang bersama ketua DPRD kan tidak ada dia memperlihatkan itu. Cuma dia bilang saja,” ujarnya.

Edi Yunara juga menyinggung kedatangan dadang Abdullah ke Gedung DPRD Kuningan dengan membawa pengeras suara. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan anggota DPRD, terdapat mekanisme kelembagaan yang dapat ditempuh.

“Kalau saudara Dadang Abdullah memang tahu ada masalah begitu, harusnya diajukan dulu ke dewan, ke Badan Kehormatan,” katanya./tat azhari