INILAHKUNINGAN- Kabupaten Kuningan darurat narkoba, terus dikikis Satuan Narkoba Polres Kuningan. Sebanyak 12 pengedar narkoba kembali berhasil ditangkap, dalam penggrebekan periode Juli hingga September Tahun 2026.

Lokasi penangkapan mereka berbeda. Sebanyak 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 kasus Kecamatan Cilimus, 2 kasus Kecamatan Cigugur, 2 kasus Kecamatan Garawangi dan 1 kasus di Kecamatan maleber.

Mereka terlibat tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Psikotropika, Ganja dan Obat Keras bebas terbatas. Rinciannya, 4 tersangka sabu, 2 tersangka sabu dan psikptropika, 1 kasus ganja dan obat keras/ bebas terbatas, dan 5 tersangka obat keras/bebas terbatas.

Ke 12 tersangka adalah, AA (33) kasus sabu, pekerjaan buruh warga Desa Kaduagung, UN (31) kasus sabu, pekerjaan buruh warga Desa Lengkong, IS (36) kasus sabu, keseharian menganggur, warga Kelurahan Purwawinangun, AJ (25) kasus sabu dan psikotropika, buruh warga Desa Taraju, FMT (25) kasus sabu dan psikotropika, wiraswasta warga Desa Cijagamulya, RMR (26) kasus sabu-psikotropika, pengangguran warga Desa Pagundan.

Kemudian IM (33) kasus ganja-obat keras, buruh warga Desa Kaliaren, AP (28) kaksus obat keras, wiraswasta warga Desa Garajati, SG (39) kasus obat keras, wiraswasta warga Desa Cibuntu, AZI (34) kasus obat keras, Pedagang Warga Desa Citapen, Indra Ramadhan (23) kasus obat keras, Pedagang Desa Cisantana.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita Narkotika jenis Sabu 90 Paket dengan jumlah 125,21 Gram, Jika diuangkan kurang lebih Rp197.815.000, Ganja 2 Batang/Pot Pohon Ganja, Psikotropika 24 Butir, terdiri dari 10 Butir Riklona;, 8 Butir Alprazolam, dan 6 Butir Lorazepam.

Selain itu, ada Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis mencapai 3.847 butir. Terdiri dari 1.653 butir jenis Tramadol;, 1.220 butir jenis Dextromethorphan, dan 929 butir jenis Trihexyphenidyl.

“Modus operandi mereka sudah canggih, lewat handphone. Yaitu cara sistem tempel pakai map peta, atau bertemu secara langsung atau COD,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, SIK, MH, dalam Konferensi Pers, di Mapolres Kuningan, Rabu (23/9/2026), kepada InilahKuningan.

Ancaman ke 12 tersangka narkotika ini berbeda. Kapolres Bellen merinci, untuk tersangka sabu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk tersangka kasus ganja melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka obat psikotropika melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya hukuman paling lama 5 tahun. Dan, tersangka kasus obat keras/bebas terbatas melanggar

Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI. No.17 thn 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara./tat azhari