Proyek Gedung SMPN 1 Atap Bantarpanjang Kuningan Rp1,41 Miliar Disoal
INILAHKUNINGAN- Proyek rehabilitasi Gedung SMPN Satu Atap Desa Bantarpanjang, Cibingbin, Kabupaten Kuningan, dinilai banyak kejanggalan. Dugaan tersebut, disampaikan dalam surat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Maladministrasi, yang beredar, dengan tujuan surat kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Kuningan.
Surat yang diklaim berasal dari Elemen Masyarakat Peduli Pendidikan Desa Bantarpanjang tersebut, mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara, dengan rincian poin-poin sebagai berikut:
1. Dugaan Manipulasi (mark-up) Spesifikasi Material Bangunan
Ditemukan adanya ketidaksesuaian material di lapangan dalam pemasangan besi untuk tiang dan kolom praktis. Besi yang seharusnya menggunakan ukuran Besi 10 diduga kuat dioplos (dicampur) dengan Besi 8. Hal ini jelas menyalahi spesifikasi teknis (bestek) dan dapat membahayakan kekuatan struktur visual bangunan.
2. Dugaan Manipulasi (Mark-Up) Upah Tenaga Kerja
Terindikasi adanya penggelembungan (mark-up) anggaran pada pos upah pekerja di lapangan, dengan rincian nilai yang dilaporkan/diklaim:
- Minggu Pertama Upah Tenaga Kerja Kasar dan Tukang 110.000,- disamaratakan
- Minggu Kedua Baru terpisah :
- Upah Tenaga Kerja Kasar : 110.000,-
- Upah Tenaga Tukang : 130.000,-
3. Pelanggaran Prosedur (Mendahului Kontrak/SPK)
Proses awal pembongkaran gedung sudah dimulai sejak tanggal 9 Agustus, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas terkait diketahui belum turun/belum diterbitkan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
4. Maladministrasi Struktural dan Penyalahgunaan Wewenang Kepanitiaan
Terjadi disfungsi jabatan di dalam tubuh kepanitiaan proyek yang mengarah pada tata kelola keuangan yang tidak akuntabel:
- Sekretaris Panitia menguasai dan memegang keuangan secara penuh. Sekretaris bertindak sepihak dalam melakukan pemesanan material, penerimaan barang, pembelian, hingga penggajian upah tenaga kerja.
- Bendahara Panitia sama sekali tidak difungsikan sebagaimana mestinya, sehingga menghilangkan fungsi kontrol pembukuan yang sah.
Mengingat tindakan-tindakan di atas diduga kuat melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk segera turun ke lapangan guna melakukan Audit Investigatif terhadap proyek tersebut.
Kemudian memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai Panitia, Sekretaris, dan Pengawas Proyek, serta melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum jika ditemukan kerugian negara yang nyata. “Bukti-bukti berupa foto material dan besi di lapangan ada. Dokumentasi tanggal pembongkaran hingga daftar saksi juga lengkap,” ujar Tokoh Masyarakat Desa Bantarpanjang, yang enggan namanya dipublikasi
Apabila dalam waktu 7 hingga 14 hari kerja sejak surat ini diterima tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari Disdikbud Kuningan dan Inspektorat Kuningan, maka demi menegakan hukum dan keadilan, Ia akan segera melanjutkan pengaduan resmi ini kepada Unit TIPIDKOR Polres Kuningan serta Kejaksaan Negeri Kuningan guna proses hukum lebih lanjut.
Kepala SMPN Satu Atap Desa Bantarpanjang, Puji Maryanto, saat dihubungi lewat saluran chat whatsapp membantah berbagai tudingan itu.
“Ini panjang penjelasannya, mangga bisa ke sekolah pak, tadi habis rapat MKKS, tapi itu semua banyak yang tidak benar dan sudah dikonfirmasi juga karena sebelumnya sudah ada yang pernah menyampaikan,” terang dia.
Intinya smuanya tidak benar dan sudah dikonfirmasi dari bulan kemarin juga ada beberapa media yang menanyakan. ‘Tidak benar, tidak sesuai data juga,” kilah Puji Maryanto/tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.