INILAHKUNINGAN- Keputusan tegas ditunjukan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar. Buntut kasus dugaan malpraktik meninggalnya bayi dalam kandungan, di RSUD Linggajati Kuningan, Direkturnya dr Eddy Syarif dicopot sementara dari jabatan.

Keputusan disampaikan Bupati Dian dalam Konferensi Pers, di Aula Linggajati Kuningan, Kamis (17/7/2025). Ikut mendampingi, Wakil Bupati Tuti Andriani, Pj Sekda Beni Prihayatno, Jajaran IDI Kuningan, Kadinkes dr Eddy Martono dan lain-lain.

Bupati Dian menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga pasien atas insiden itu. Ia pastinya akan memberi dukungan moril. Disamping mengambil langkah audit maternal perinatal internal sejak 2 Juli 2025.

Begitu juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Kuningan untuk audit medis secara transfaran, melibatkan IDI, PPNI dan IDAI dan lain-lain.

“Bahkan, akan ada audit lanjutan independen oleh Majelis Disiplin Profesi. Kita sudah minta bantuan,” ujar Bupati Dian

Maka sepanjang proses itu, Ia memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati Kuningan sampai proses investigasi melahirkan keputusan tetap. Tentu dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya./tat azhari