Dikepung, Warga Desa Cikaso Kuningan DF Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya!
INILAHKUNINGAN- Warga Desa Cikaso, Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, DF (30), ditangkap Sat Narkoba Polres Kuningan. Ia terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, DF yang keseharian wiraswasta tersebut, kini mendekam di Sel Tahanan Mapolres Kuningan.
Sebelum ditangkap, DF sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Kuningan. Penguntitan senyap siang malam gerakan DF pun, berhasil. Pukul 13.00, polisi mengepung rumah DF di Desa Cikaso. Saat semua celah kabur DF ditutup, polisi segera melakukan penangkapan. Terkejut bukan main DF, saat membuka pintu yang dihadapinya adalah polisi berpakaian preman.
Berusaha mengelak, tetapi DF akhirnya pasrah. Saat penggeledahan rumah DF, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket besar dan 2 paket sabu berukuran L. Kemudian ada 11 paket sabu berukuran M, dan 4 paket sabu ukuran S. semua ukuran sabu itu, dililit lakban hitam.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital hitam, yang disembunyikan dalam lemari kamar DF, dan 1 paket plastic klip bening ukuran 6×4, 1 pak plastic klip bening 2×3 dan 1 buah lakban kuning dan 1 warna merah. Semua barang itu, ditemukan dalam plastik bening besar bertuliskan 99K, juga disimpan dalam lemari pakaian DF.
Tidak hanya itu, 1 pak micro tube ukuran 5 ml dan 1 pak micro tube ukuran 3 ml, juga berhasil ditemukan dilantai kamar tidur. Termasuk 1 unit Handphone berikut simcard XI, yang tergeletak dikasur kamar DF, juga diamankan.
Saat pengecekan handphone DF, diketahui DF sebelumnya telah menyimpan atau menebar 6 dengan sistem peta 6 paket sabu dililit lakban hitam di 6 lokasi berbeda. Setelah penyisiran, polisi hanya menemukan 2 paket sabu, di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong.
“Menurut pengakuan DF, barang bukti tersebut didapat dari R, kini masih dalam penyeldikan,” ujar Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, seraya menyebut DF dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.