Dijadikan Tersangka, Mantan Karyawan Bank BJB Kuningan R Melawan
INILAHKUNINGAN- Ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuningan, lalu ditahan di Lapas Kelas II A Kuningan, atas dugaan korupsi, sekaligus pencucian uang dana deposito nasabah, Mantan Karyawan Bank Jabar banten (BJB) Kuningan, menunjukan aksi melawan.
Menunjuk Kuasa Hukum, dari Kantor Hukum D Somantri Indra Santana, mereka mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Cabang Kuningan periode Maret 2019 hingga Mei 2025.
Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana & Partners, Dadan Somantri Indra Santana SH, menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.
“Tidak terkecuali klien kami RMP yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum atas telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di Bank BJB Cabang Kuningan periode Maret 2019 sampai Mei 2025,” ujar Dadan, Minggu (07/12/2025), kepada InilahKuningan
Dadan memaparkan, RMP selalu kooperatif. Saat proses penyelidikan, RMP memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Jumat, 29 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan. Kemudian pada tahap penyidikan, RMP kembali datang memenuhi panggilan pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk diperiksa sebagai saksi.
“Sesaat setelah klien kami RMP selesai diperiksa sebagai saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan langsung menetapkan RMP sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dan sekaligus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Pada hari yang sama, penyidik menerbitkan dua surat penetapan tersangka, yakni KEP-2816/M.2.23/Fd.1/10/2025 dan KEP-2822/M.2.23/Fd.1/10/2025.
Dadan juga menyoroti, hanya dengan satu kali permintaan keterangan dan satu kali pemeriksaan saksi, penyidik sudah menetapkan dua status tersangka terhadap RMP. Ia menyebut penanganan tersebut telah mengungkap tidak hanya dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dadan menyatakan tetap memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kuningan yang dinilai serius dan beretos kerja tinggi dalam pemberantasan korupsi. Terlebih penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Namun demikian, Dadan beserta tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersangka terhadap RMP diduga kuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan telah terdapat hak-hak kliennya yang dilanggar.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum RMP yang berjumlah 10 advokat mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu, 3 Desember 2025. Permohonan tersebut telah diterima dan terdaftar di PN Kuningan dengan Nomor Register 1/Pid.pra/2025/PN.Kng.
Dadan menegaskan, permohonan praperadilan ini bukan untuk memutus terbukti atau tidaknya RMP melakukan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.
“Permohonan praperadilan ini diajukan semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan terhadap diri RMP,” tegasnya./red

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.