Cegah Perundungan Siswa, Polisi Terjun Ke SMKN 2 Kuningan
INILAHKUNINGAN– Perbuatan perundungan, atau bullying, di kalangan pelajar, terus emndapat pencegahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan. Kamis (11/12/2025), pencegahan dilakukan melalui Sosialisasi Anti Bullying di SMKN 2 Kuningan, Kamis (11/12/2025)
Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan siswa-siswi serta dewan guru, dengan menghadirkan Kanit PPA Polres Kuningan, Ipda Roby Muhtar sebagai narasumber utama. Bullying adalah perbuatan tidak baik yang dilakukan seseorang atau lebih kepada orang lain.
Dalam pemaparannya, Ipda Roby menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku yang dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, bahkan berpotensi menimbulkan trauma berkepanjangan. Perundungan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik seperti memukul, mendorong dan lain-lainnya, secara verbal misalnya mengejek penampilan, menghina kemampuan , maupun melalui media sosial. Bahkan tindakan menjauhi dan mengucilkan seseorang juga termasuk Tindakan bullying
“Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, itu sudah masuk kategori pelanggaran hukum. Dampaknya sangat besar, terutama bagi perkembangan mental dan masa depan anak,” tegas Ipda Roby.
Terkait dengan bullying, kata Ipda Roby, telah diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak dengan ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta).
Ia juga mengingatkan para pelajar agar berani melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan, baik kepada pihak sekolah maupun kepolisian. Menurutnya, peran teman sebaya sangat penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Selain itu, Ipda Roby mengajak seluruh siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam cyber bullying yang kini marak terjadi di kalangan remaja.
“Gunakan media sosial secara positif. Jangan mudah menyebarkan ujaran kebencian, hinaan, atau konten yang bisa merugikan orang lain. Ingat, jejak digital bisa menjadi alat bukti hukum,” tambahnya.
Pihak sekolah SMKN 2 Kuningan menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran siswa untuk saling menghormati serta menjauhi segala bentuk perundungan.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari bullying. Karena anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.