INILAHKUNINGAN— Rencana Kabupaten Kuningan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C semakin mengerucut. Namun di balik agenda besar itu, tersimpan sebuah prasyarat fundamental, kebutuhan anggaran yang diperlirakan mencapai 7 miliar rupiah per tahun. Angka ini merupakan hasil perhitungan beberapa tahun lalu, kisaran dana ini diperlukan untuk memenuhi struktur organisasi, sarana-prasarana, peralatan pelindung diri (APD), hingga kesiapan operasional dengan asumsi, berdiri 5 pos damkar yang tersebar di seluruh eks Kewedanan.

Informasi tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas (Sekdis), Satpol PP Kuningan, Indra Ishak, saat menerima kunjungan Komisi A dan sekretariat DPRD Kota Pekalongan di Mako Damkar Satpol PP Kuningan, Jumat pagi, (5/12). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi A H Maskur, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Pekalongan lainnya seperti Gumelar dan beberapa anggota dewan yang kompak, mengenakan kemeja khas Kota Batik.

Di hadapan rombongan yang melakukan studi banding mengenai sistem kebakaran, hibah kendaraan, hingga APD khusus seperti baju tahan panas dan baju anti tawon, Indra memaparkan peta jalan perubahan Damkar Kuningan dari masa ke masa.

Secara historis, sejak 2016, Damkar Kuningan resmi bergabung dengan Satpol PP, sebelumnya berada di bawah struktur Dinas Ciptakarya. Peristiwa penting datang pada 2024, ketika Kabupaten Kuningan merampungkan Perda Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Permendagri itu tegas. Dalam tiga tahun sejak diterbitkan, seluruh daerah harus mengubah UPT Damkarnya menjadi dinas, menyesuaikan hasil kajian. Kuningan dikategorikan Tipe C,” ujar Indra.

Struktur dinas yang akan dibangun mencakup sekretariat, dua subbagian, dua bidang, dan tiga seksi. Harmonisasi regulasi bersama Kemenkumham baru dilakukan minggu lalu, dan Pemkab Kuningan menargetkan dinas tersebut resmi berdiri tahun 2026.

Meski kerangka regulatif hampir tuntas, kondisi di lapangan masih jauh dari standar yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

“Idealnya, Dinas Damkar Tipe C membutuhkan 340 personel. Kami baru punya 52,” ungkap Indra. Personel tersebut terdiri dari 9 PNS, 35 tenaga P3K, dan sisanya personel paruh waktu.

Terkait armada, UPT Damkar Kuningan hanya memiliki 8 kendaraan roda empat, termasuk enam unit fire pump atau pancar, ditambah beberapa armada bantuan hibah dari Pemerintah Jepang (2021) dan Pemprov DKI Jakarta (2022). Hibah berhasil didapatkan berkat aktifnya komunikasi antara pejabat Kuningan dengan berbagai pihak, termasuk Pemprov DKI saat itu.

Cakupan layanan UPT Damkar sangat luas, menjangkau 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan dan hanya dilayani satu mako induk.

Karena itu, kata Indra, pembentukan pos di tingkat eks-kewedanaan menjadi keharusan untuk mempercepat waktu respons.

Dalam dialog, Komisi A DPRD Kota Pekalongan menceritakan upaya penanganan damkar di daerah, seperti tindakan hukum jika terjadi laporan palsu (prank) dari seseorang kepada layanan call center, isu minimnya APD, hingga biaya operasional yang kerap tidak memadai.

Pertanyaan ini direspon Indra, pihaknya membenarkan sejumlah problem kerap terjadi di Damkar Daerah. Saat ini, anggaran operasional tahunan Damkar Kuningan hanya berada di kisaran 500 juta pertahun, di luar belanja gaji. Nominal itu harus menutupi kebutuhan bahan bakar armada, perbaikan peralatan, dan aktivitas penanganan darurat sepanjang tahun.

“APD adalah kebutuhan mutlak. Risiko kerja kami tinggi. Di 2026, sudah dianggarkan Rp400 juta untuk pengadaan APD bagi 50 personel, termasuk baju tahan api, sarung tangan, dan sepatu,” jelasnya.

Terkait informasi palsu atau prank ke pihak Damkar, perbuatan ini akan ditindak secara hukum, mengingat potensi menghambat penyelamatan nyawa. Damkar Kuningan sebelumnya juga pernah tercatat, memiliki kerjasama perlindungan hukum bagi seluruh anggotanya dengan pihak pengacara.

Dalam pertemuan ini, terungkap cerita menarik, mengenai armada hibah Jepang yang antusias dipertanyakan rombongan Komisi A. Menurut Indra, Pada 2019, Damkar Kuningan mendapat informasi dari Damkar Garut, jika Jepang memiliki aturan ketat, mengganti unit damkarnya setiap lima tahun sekali. Armada bekas ini bisa dihibahkan pemerintah jepang ke negara sahabat, seperti Indonesia. Kuningan pun mengajukan permohonan dan diizinkan, dengan syarat mengambil sendiri unit yang dipilih.

Meski bekas, perawatan pemerintah jepang pada armada Damkar tak perlu diragukan. Semua kendaraan ini masih dalam kondisi prima, Jepang menggunakan sistem kemudi kanan seperti Indonesia, sehingga petugas tak kesulitan dalam mengoperasikannya.

“Perawatannya sangat baik, dan itu sangat membantu daerah seperti kami,” kata Indra.

Di akhir dialog, Indra berharap dukungan penuh dari DPRD Kuningan agar transformasi menuju Dinas Damkar Tipe C tidak kembali tertunda. Langkah besar itu akan menentukan kemampuan daerah menghadapi kebakaran, penyelamatan, dan penanganan keadaan darurat lainnya.

“Ini proses panjang, tapi kita harus melompat lebih jauh. Dukungan politik DPRD dan komitmen pimpinan daerah jadi kuncinya, termasuk Bapak dan Ibu di DPRD Kota Pekalongan, kepada Damkarnya,” ucap Indra.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kota Pekalongan menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan Damkar Kuningan dan berharap hasil studi banding ini dapat memperkuat kebijakan pelayanan publik di daerah mereka. Mereka juga menitipkan salam dari UPT Damkar Pekalongan yang berhalangan hadir.

Dengan beban layanan dan resiko kerja yang meningkat Damkar Kuningan kini berada di persimpangan penting, bertransformasi dari UPT, menuju dinas mandiri yang kuat dengan syarat dukungan anggaran memadai. (Bubud Sihabudin)