Buntut Aduan Polisi, Galian C Desa Sindangsuka Kuningan Distop
INILAHKUNINGAN- Kemelut hukum Galian C Desa Sindangsuka, Luragung, Kabupaten Kuningan, milik PT PBK dengan Mantan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuningan 2024, H Kamdan berbuntut penghentian aktivitas penambangan oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penutupan ditandai pemasangan garis Pengawasan Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi Galian C Desa Sindangsuka. Yang mana, dimulai proses verifikasi lapangan oleh tim gabungan. Terdiri dari Dinas ESDM Jabar, DLH Jabar, Cabang Dinas ESDM VII Cirebon, DPMPTSP Jabar, dan DLH Kabupaten Kuningan.
Verifikasi menyasar lokasi pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) PT PBK, di Desa Sindangsuka dan Desa Cikandang, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.
Hasil temuan menunjukkan PT PBK telah melakukan penambangan meski belum mengantongi persetujuan lingkungan dan dokumen rencana penambangan. Masalah ini mencuat setelah ada laporan hukum dari H Kamdan, Mantan Cawabup Kuningan, yang juga Pengusaha Kuningan pemilik lahan yang diduga diserobot PT PBK.
“Operasi PT PBK kita dihentikan karena belum dilengkapi dokumen lingkungan dan rencana penambangan, tapi sudah menambang,” tegas Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, Senin (26/5/2025), kepada awak media
Sebelum penghentian dilakukan, mediasi antara H Kamdan dan PT PBK telah digelar pada 14 Mei 2025. Setelah itu tim gabungan turun langsung ke lokasi tambang.
Sengketa lahan ini sampai pada tahap mediasi di Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon pada 23 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, Satria Putra H Kamdan dan Direktur PT PBK YW, sepakat menyelesaikan masalah secara mandiri hingga batas waktu 30 Juni 2025.
“Hasilnya akan dilaporkan ke kami,” ujar Bambang Tirtoyuliono
Bambang juga menyatakan bahwa DLH Jabar untuk sementara menunda proses permohonan persetujuan lingkungan dari PT PBK hingga persoalan lahan selesai./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.