INILAHKUNINGAN- Disebut sebagai pihak yang layak diperiksa, atau dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, dalam Pelaporan Dugaan Mark Up atau Penggelembungan Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan Tahun 2026, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pencairan, sejak Januari 2026.

Menurut Deden, proses pencairan anggaran, termasuk tunjangan DPRD, tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Pengguna Anggaran (PA) di masing-masing perangkat daerah.

“Yang masuk dalam RKA dan DPA merupakan kewenangan Pengguna Anggaran, termasuk tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji,” terang dia, kepada media, belum lama ini

Setiap kepala SKPD lanjutnya, memiliki otorisasi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Sementara itu, BPKAD hanya menjalankan fungsi administratif dengan memproses pencairan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh PA.

Selama SPM telah memenuhi persyaratan formal, pencairan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. “Untuk kelengkapan lainnya, pada saat SPM diajukan oleh Pengguna Anggaran, sudah memenuhi syarat untuk dibayarkan,” katanya.

Deden menegaskan, BPKAD tidak melakukan verifikasi substansial terhadap dokumen material di tingkat perangkat daerah. Ia mencontohkan, dalam pembayaran tunjangan ASN maupun belanja pihak ketiga, pihaknya tidak memeriksa satu per satu dokumen teknis seperti SK pejabat atau kontrak kerja.

“BPKAD tidak melakukan verifikasi substansial. Segala akibat dari permasalahan material merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran yang mengajukan pencairan,” tegasnya.

Penjelasan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa pejabat penandatangan dokumen dasar pengeluaran APBD bertanggung jawab atas kebenaran material.

Selain itu, ia juga merujuk Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan SP2D berdasarkan SPM dari PA/KPA dengan melakukan pengujian administratif, seperti kelengkapan dokumen, ketersediaan anggaran, dan kebenaran perhitungan.

Dalam ketentuan tersebut, Kuasa BUD tidak dapat menerbitkan SP2D apabila SPM tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab atau melampaui pagu anggaran.

Deden menambahkan, PA/KPA juga diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Sementara itu, terkait pembayaran tunjangan pada bulan berikutnya, ia memastikan bahwa sejak Februari 2026 pencairan telah dihentikan.

“Penghentian pembayaran tunjangan DPRD sejak Februari merupakan kesepakatan bersama untuk tidak mengajukan dan mencairkan tunjangan sampai Peraturan Bupati ditetapkan,” pungkasnya.

Di tengah perdebatan yang berkembang, polemik ini kini mengerucut pada dua hal utama, yakni legalitas pencairan tunjangan tanpa Perbup dan batas tanggung jawab administratif BPKAD sebagai penerbit SP2D dalam tata kelola keuangan daerah./tat