INILAHKUNINGAN– Pemanggilan pejabat oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, terus dikebut. Selasa (21/7/2026), giliran 4 Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kuningan.

Dua pejabat adalah Mantan Sekretariat DPRD Kuningan. Yaitu Dr Deni Hamdani, menjabat Sekretaris DPRD sejak September Tahun 2024, kini telah beralih tugas menjadi Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kuningan.

Kedua HM Nurdijanto, menjabat Sekretaris DPRD sejak April Tahun 2020, kini beralihtugas menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kuningan. Keduanya disebut mengetahui pasti alur administrasi hukum, termasuk proses pembayaran Dana Tunjangan DPRD Kuningan

Selain 2 mantan Sekretaris DPRD, mantan 2 pejabat lain di lingkungan sama, juga diperiksa penyidik kejari. Ialah Iing Solihin, Mantan Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan, yang kini beralih tugas menjadi Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tenaga Kerja.

1 mantan pejabat lain, ialah Maman Nurachman, Mantan Kabag Protokol dan Bagian Humas Sekretariat DPRD, yang kini sudah menjalani masa pensiun.

Ke 4 mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kuningan itu, dipanggil dalam jam berbeda, di Ruangan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kuningan.

Menanggapi hal itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, menghormati proses hukum, dan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum. “Kita hormati itu, kita serahkan ke aparat penegak hukum,” ucap Bupati Dian, singkat./tat azhari