25 ASN Kuningan Ajukan Cerai, 9 Diantaranya Gara-Gara Selingkuh
INILAHKUNINGAN- Aparatur Sipil Negara (ASN) juga manusia. Persoalan rumah tangga mereka, juga sering rumit hingga mengakibatkan perceraian. Tak terkecuali 25 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan yang tercatat mengajukan kasus cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan. Sebagian bahkan masih berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepala BKPSDM Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Pembinaan Aparatur, Hj Susan Lestiawati membenarkan hal itu. Diakui, ada sebanyak 25 ASN Kuningan mengajukan permohonan bercerai dari pasangannya mulai Januari hingga Agustus 2025. Selain berstatus PNS, juga ada PPPK. Alasan mereka bercerai berbeda-beda.
Rincian alasannya akibat pertengkaran dan perselisihan 3 PNS golongan III dan 4 PNS golongan IV, ada pihak ketiga atau selingkuh 5 PPPK, 1 PNS golongan III dan 3 PNS golongan III, pasangan melakukan tindakan criminal 1 PPPK, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 PNS golongan III, hutang piutang 1 PPPK, pasangan melakukan penipuan 1 PNS golongan III, dan alasan judi onlie atau pinjaman online 1 PNS golongan 3
“Dari 25 kasus perceraian itu, 21 kasus sudah diputus. Sedangkan 4 kasus akibat ada pihak ketiga masih dalam proses,” terang Susan
Ia berharap kasus perceraian ASN Kabupaten Kuningan Tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2024. Dimana jumlah ASN bercerai dari pasangannya di Tahun 2024 mencapai 39 ASN, didalamnya ada juga PPPK.
“Hasil mediasi kita, sejak 2024 sampai 2025 saat ini, tidak mau ada ayng rujuk, akhirnya kita beri izin mereka bercerai. Hanya 4 kasus perceraian di tahun ini, ada 4 kasus masih dalam proses,” katanya./tat azhari
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.