Yes! 4 Pengedar Narkoba Kuningan Dibekuk Polisi, Diancam Pidana Mati!
INILAHKUNINGAN- Operasi Antik Lodaya Tahun 2024, Sat Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk 4 tersangka peredaran narkoba, dalam 4 kasus tindak pidana. Yaitu kasus narkotika jenis sabu, 1 lagi kasus obat keras/bebas terbatas.
4 tersangka tersebut, ialah Y (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, M Alias C (26) warga Desa Cileleuy Kecamatan Cigugur, K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur.
“Berhasil diungkap 4 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras tanpa ijin edar,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7/2024)
Ia menyita barang bukti total 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43.99 gram dan 250 butir Obat jenis tramadol dalam operasi tersebut. Dari 4 tersangka, 2 tersangka diantaranya merupakan residivis dengan kasus sama.
“Modus operandi sistem temple. Sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” jelas Willy.
Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, bahwa tiga tersangka A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. Ketikanya mengedarkan barang haram, dengan cara system tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu.
“Ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu,” kata Udiyanto.
Satu tersangka lainnya B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa ijin edar yang berhasil diamankan.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Diakhir, Kapolres Kuningan Willy Andrian menegaskan, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.