Wah! SK Tunjangan Cacat Hukum, 50 Anggota DPRD Kuningan Beresiko Pidana Penjara 20 Tahun, Bupati Terancam Digugat!
INILAHKUNINGAN– Kasus Tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir. Dugaan pindak pidana korupsi atas pencairannya pada Tahun 2025 dan Januari Tahun 2026, semakin menguat, menyusul mencuatnya kembali penegasan Pakar Hukum Kuningan, Abdul Latif Usman, setelah sebelumnya dikuatkan juga oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), Prof Dr Auwari Akhmadhian.
“Dalam kajian Hukum Tata Usaha Negara bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan No : 900/KPTS-413/2025 cacat hukum atau tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum (Perbub),” tegas Abdul Latif Usman, Senin (11/5/2026), kepada InilahKuningan
Atas cacat hukumnya SK Bupati Kuningan tersebut, maka Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Opersional, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Reses DPRD Kabupaten Kuningan juga jelas tidak sah dan cacat hukum.
Menurut dia, terbitnya SK Bupati Kuningan No : 900/KPTS-413/2025 seharusnya didasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, seperti :
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Peraturan Pemerintah Nomor : 1 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor : 18 tahun 2017
- Peraturan Daerah (Perda) kabupaten / Kota terkait hak Keuangan DPRD
- Peraturan Bupati (Perbub) kabupaten Kota yang mengatur teknis besaran tunjangan (sebagai tindak lanjut dari PP 18 tahun 2017).
Berdasarkan regulasi, Surat Keputusan (SK) Bupati merupakan produk hukum yang bersifat penetapan (beschikking), yang berarti ia berfungsi menerapkan aturan yang sudah ada pada kasus kongkrit. Surat Keputusan (SK) tidak dapat berdiri sendiri menciptakan kewajiban atau hak baru seperti tunjangan tanpa didasari oleh peraturan yang lebih umum (regeling).
“Ingat, SK Bupati hanya sah dan aman digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan jika merujuk pada Perbub yang sah. SK Bupati bertindak sebagai pelaksana sedangkan Perbub bertindak sebagai Dasar Hukum penetapan besaran dan teknisnya,” jelas Praktisi Hukum Kantor Hukum AL & PARTNERS “, dengan kantor di Jalan Ir H Juanda Gang Cengkeh Kelurahan Awirarangan, Kuningan ini
Jika SK Bupati keluar tanpa dasar Perbub, tindakan tersebut dianggap cacat administrasi dan beresiko hukum pidana korupsi. Ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3 Undang–undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.- atau paling banyak Rp1.000.000.000,” sebut Abdul Latif Usman
Kata dia, SK Bupati Kuningan No : 900/KPTS-413/2025 merupakan produk hukum yang bersifat konkrit, individual dan final. Jika SK tersebut dikeluarkan tanpa dasar hukum (Perbup/Perda) atau melanggar prosedur, maka SK tersebut mengandung cacat yuridis atau cacat prosedur, cacat kewenangan.
Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, PTUN berwenang mengadili perkara dimana keputusan pejabat pemerintahan dianggap batal atau tidak sah. Tujuan membatalkan SK Bupati tersebut agar tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Kemudian upaya hukum yang bisa ditempuh adalah :
Ajukan gugatan pembatalan SK Bupati ke PTUN karena SK tersebut cacat hukum (tidak memiliki dasar hukum Perbup/cacat prosedur).
Kita bisa mengajukan Petitum (tuntutan) yang berfokus pada pembatalan SK tersebut dan penghentian akibat hukumnya seperti :
- “Memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mengeluarkan Penetapan yang memerintahkan Tergugat (Bupati) untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Nomor 900/KPTS-413/2025 sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).”
- “Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan 900/KPTS- 413/2025 diterbitkan oleh Tergugat.”
- “Memerintahkan Tergugat (Bupati) untuk mencabut Surat Keputusan Bupati [Nama Kabupaten] Nomor 900/KPTS-413/2025
- “Memerintahkan Tergugat (Bupati) untuk menghentikan segala bentuk pembayaran tunjangan [Jenis Tunjangan] yang didasarkan pada Surat Keputusan a quo./tat



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.