INILAHKUNINGAN- Sidang Mediasi ke II Gugatan Hutang Piutang Kabid Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kuningan, kepada atasannya, Sekda Kuningan U Kusmana, semasa menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdkibud) Kuningan Rp777 juta, kembali berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026)

Sayang, prinsipal tergugat I U Kusmana, tergugat II Arif Yudianto (Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud), dan tergugat III (Dr Carlan (Kadisdikbud Kuningan), kembali tidak hadir, hingga memantik kekecewaan Prinsipal Penggugat Rini Megawati dan 2 Kuasa Hukumnya Izza Muhamad Fauzi dan Abdul Haris, yang hadir. Dari tergugat, hanya hadir Kuasa Hukumnya Adi Riyanto.

Bubar sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Haris, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran 3 tergugat di sidang mediasi kedua ini.

“Boleh tidak hadir, apabila ada tugas negara, seperti bepergian ke luar negeri. Tapi kalau masih ada di daerah sendiri, para tergugat wajib hadir. Infonya, mereka ada di Kuningan,’ ujar Abdul Haris, kepada InilahKuningan

Maka, kepada sekda kuningan tolong hargai masalah persidangan tersebut; ‘’Tolong dihargai, kami meminta kami memohon, karena sidang ini untuk mencari keadilan. Dimana, klien kami, sudah hampir 2,5 tahun merasa diabaikan dalam perkara ini,’ katanya

Kuasa hukum Penggugat lain, Izza Muhamad Fauzi, menyayangkan kepada Penasehat Hukum (PH) tergugat tidak menyampaikan kalau hari ini ada memediasi, yang mengharuskan prinsipal hadir. Seolah ada upaya untuk mengulur-ngulur waktu. Apalagi, mereka berdalih untuk mediasi ketiga pekan depan juga tidak akan hadir.

“Tapi dari Hakim Mediator tadi, untuk mediasi ketiga, akan mengirim surat pemanggilan resmi dari pengadilan kepada para tergugat. Kalau pemanggilan pengadilan juga tidak dihiraukan nanti, berarti tergugat tidak ada itikad baik. Mungkin ada langkah hukum lebih serius lagi nanti,” ungkap Izza

Artinya, berarti gugatannya tersebut telah dibenarkan oleh tergugat. Tidak ada pembelaan. Ia bahkan menyebut tuntutan hutangnya tidak hanya pokok Rp777 juta, tapi meningkat seiring kerugian bisnis kliennya selama 2,5 tahun. Izza pun menyebut total gugatanya akan menjadi Rp4,4 miliar.

“Semoga saja di sidang mediasi Rabu pekan depan, para tergugat bisa hadir. Apalagi, ada jaminan juga dari Hakim Mediator, diwajibkan semua principal hadir, karena disana tidak akan didampingi oleh PH. Biarkan principal ngobrol, berdiskusi baik-baik,” pungkas Izza./tat azhari