Tunjangan DPRD Kuningan Diintai Pidana, 50 Politisi Masuk Jebakan “Batman”?
INILAHKUNINGAN- Ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbud) Dana Tunjangan Perumahan dan Transfortasi Anggota dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2026, dikiritik Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku).
Menurut Alamku, turunnya nilai dana tunjangan DPRD Kuningan Tahun 2026 telah menjadi petunjuk penting bagi Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan, dalam mengusut dugaan kekeliruan penetapan dana tunjangan DPRD selama periode 2017-2025.
Koordinator Alamku, Imam Royani, mengatakan penurunan nilai tunjangan tahun 2026 menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan besaran tunjangan yang berlaku selama delapan tahun terakhir. Menurutnya, kondisi itu membuat 50 anggota DPRD Kabupaten Kuningan, masuk jebakan “Batman”.
“Turunnya nilai tunjangan DPRD tahun 2026 menjadi sebuah validasi bagi APH, khususnya Kejari Kuningan. Hal itu secara gamblang memperlihatkan adanya sesuatu yang salah dalam perhitungan nilai tunjangan dari tahun 2017 sampai 2025,” ujar Imam Royani, saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (7/7), kepada InilahKuningan
Ia menjelaskan, selama ini Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan mengklaim appraisal tahun 2026 telah disusun sesuai mekanisme yang berlaku. Appraisal tersebut disebut mengacu pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, serta Surat Edaran terbaru Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi dasar penghitungan yang sah.
Namun, menurut Imam, jika appraisal 2026 benar telah mengikuti seluruh ketentuan tersebut, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan tunjangan yang diterapkan sejak 2017.
“Kalau appraisal 2026 diklaim sebagai dasar penghitungan yang sah dan sesuai mekanisme yang diatur dalam PP, perda maupun surat edaran terbaru Kemendagri, lalu mengapa nilainya justru turun? Ini menjadi indikasi bahwa ada yang keliru dalam penghitungan tunjangan sejak 2017. Karena itu saya katakan 50 anggota DPRD masuk jebakan Batman,” katanya.
Imam berharap fakta tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman Kejaksaan Negeri Kuningan yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait penetapan tunjangan DPRD. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum mengenai mekanisme penetapan hak keuangan anggota dewan.
ALAMKU juga mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyimpulkan persoalan tersebut hanya bersifat administratif, dampaknya tetap akan besar.
“Setidaknya kalaupun kejaksaan memandang ini sebagai sebuah permasalahan administratif, maka 50 anggota DPRD aktif akan dihadapkan pada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) miliaran rupiah, termasuk anggota DPRD yang sudah tidak aktif pada periode 2017 sampai 2025,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis ALAMKU, Yusup Dandy Asih, menilai polemik tersebut merupakan peringatan atas lemahnya tata kelola keuangan negara. Ia menegaskan, setiap kesalahan dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki konsekuensi hukum.
“Ini adalah warning dari ketidakhati-hatian dan kegagalan penataan pengelolaan keuangan negara. Tentunya ada sanksi, baik administratif bahkan bisa jadi pidana. Sekarang prosesnya kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kuningan. Saya kira masyarakat Kabupaten Kuningan sudah paham dan akan terus memantau permasalahan ini,” kata Yusup.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Kuningan dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.