Tuding Politisi PDIP Kuningan TE Selingkuh, Dadang Abdullah Disomasi, Kuasa Hukum Tantang Pembuktian!
INILAHKUNINGAN- Tudingan Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap), Dadang Abdullah terhadap 4 nama Anggota DPRD Kuningan aktif, yang diduga berbuat amoral melalui perselingkuhan, berbuntut tuntutan hukum dari yang bersangkutan. Seperti Anggota Fraksi PDIP Kuningan, TE, dengan cepat mengambil langkah hukum.
Melalui Kuasa Hukumnya, Andri Marpaung, MH, Ia melayangkan surat Undangan dan Teguran Hukum atau Somasi kepada Ketua Korakap Dadang Abdullah.
Andri Marpaung dari Kantor Hukum Andri Marpaung MH.-Dr Iur Liona N Supriatna, MHum & Rekan, yang juga Sekjen DPP LBH PETA (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air) mengaku, telah melayangkan surat somasi kepada Dadang Abdullah, pada 21 September 2026.
Menurut Andri Marpaung, somasi berkaitan dengan surat bernomor 149.A1/KOR-KNG/IX/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Jadwal Ulang Aksi Dugaan Mesum Anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang ditandatangani Dadang Abdullah.
Dalam surat tersebut, terdapat narasi mengenai tuduhan “perselingkuhan” dan pada poin 4 mencantumkan nama kliennya, TE.
Surat tersebut disebut dikirimkan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kapolres Kuningan, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Barat, Ketua DPD NasDem Provinsi Jawa Barat, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan.
“Dasar utama kami melayangkan somasi karena dalam surat tersebut terdapat narasi tuduhan perselingkuhan dan mencantumkan nama klien kami, TE. Menurut kami, tuduhan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan merugikan kehormatan serta nama baik klien kami,” tandas Andri Marpaung, Rabu (23/9/2026), kepada InilahKuningan
Ia menilai pencantuman nama TE dalam surat tersebut menjadi persoalan hukum karena tuduhan yang disampaikan menyangkut kehormatan dan nama baik kliennya, TE.
Andri Marpaung juga mengaku, tidak melakukan komunikasi atau klarifikasi terlebih dahulu dengan Dadang abdullah sebelum somasi dilayangkan.
Dari sisi hukum, somasi didasarkan argumentasinya pada ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia merujuk Pasal 433 ayat (2) dan Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai dasar hukum yang menurutnya relevan dengan keberatan kliennya.
“Sebagai kuasa hukum, kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan bertentangan dengan hak-hak klien kami. Kami menegaskan tuduhan atau pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah yang ditujukan untuk menjatuhkan kehormatan serta nama baik klien kami,” katanya.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum TE meminta Dadang abdullah mencabut surat yang sebelumnya telah dikirimkan kepada sejumlah instansi tersebut. Selain meminta pencabutan surat, kuasa hukum juga meminta Dadang Abdullah membuat rekaman video pernyataan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Kuningan.
Dalam pernyataan tersebut, Dadang Abdullah diminta menyampaikan bahwa tuduhan perselingkuhan sebagaimana dimaksud dalam surat sebelumnya tidak benar atau merupakan fitnah.
Kuasa hukum juga meminta Dadang Abdullah menyampaikan permohonan maaf kepada TE dan keluarga besarnya. Permohonan maaf tersebut diminta dimuat melalui sejumlah media di Kabupaten Kuningan, media nasional, serta televisi.
Andri mengatakan somasi telah diterima oleh pihak yang dituju pada Selasa, 22 September 2026, sebelum dilakukannya aksi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan.
Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Namun, Ia meminta agar aksi yang berkaitan dengan tuduhan perselingkuhan tersebut ditunda sembari menunggu adanya klarifikasi tertulis dari pihak yang disomasi.
“Kalau aksi tersebut berkaitan dengan tuduhan-tuduhan perselingkuhan yang tidak berdasarkan fakta, agar nantinya tidak menjadi isu liar yang berujung pada tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum, sebaiknya ditunda sembari menunggu klarifikasi tertulis dari tersomasi,” kata dia
Andri juga menyebut pihak yang disomasi telah diundang untuk hadir pada Jumat, 25 September 2026 pukul 15.00 WIB di Kantor Hukum Andri Marpaung, S.H., M.H.-Dr. iur Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum. & Rekan.
Agenda tersebut meliputi pembuktian tuduhan perselingkuhan, pemberian surat keterangan tertulis, serta musyawarah antara para pihak.
Jika somasi tersebut tidak diindahkan, Andri Marpaung menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Andri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti suatu aksi hanya berdasarkan informasi atau tuduhan yang belum diketahui kebenarannya./tat azhari



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.