INILAHKUNINGAN- Penggunaan uang hasil utang jangka menengah Pemkab Kuningan ke Bank Jabar Banten (bjb) Cabang Kuningan Rp74 miliar Tahun 2025, tidak bisa sembarangan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, H Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan, bahwa pinjaman daerah tersebut, hanya untuk pembangunan infrastruktur.

“Hutang ke Bank bjb ini hanya untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan, perbaikan sekolah dan lain-lain,” ucapnya, Sabtu (18/10/2025), kepada InilahKuningan

Ditegaskan, sesuai aturan, pinjaman daerah Rp74 miliar ini tidak boleh digunakan untuk membiayai non infrastruktur, termasuk tunjangan pegawai tidak boleh. “Sudah diatur, ada aturannya tidak boleh untuk non infrastruktur. Ada skema untuk teknisnya,” katanya

Hasil hutang ke Bank bjb ini, juga bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang semula anggarannya direncanakan dari pemerintah pusat. Tapi karena terkena rasionalosasi, maka pembangunannya bisa dilanjut menggunakan pinjaman Bank BJB Kuningan ini.

Kata dia, pinjaman Rp 74 miliar itu jangka menengah, bukan jangka pendek. Jadi realisasinnya diyakini, tidak akan sebesar itu. Kalau jangka pendek, pinjaman masuknya langsung ke kas daerah. Kalau jangka menengah ini, pemkab menarik uang bila hanya ada kebutuhan.

“Pak bupati ikhlas, kepemimpinan beliau selama 5 tahun kedepan untuk melunasi hutang. Dimana, kita hasil pemeriksaan BPK, total hutang Tahun 2024 Pemkab Kuningan mencapai Rp268 miliar,” sebut H Deden Kurniawan Sopandi//tat azhari