Tidak Berpajak, 76 Reklame Liar Dicopot Bappenda Kuningan
INILAHKUNINGAN- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuningan melakukan penertiban terhadap reklame yang sudah habis dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi yang tersebar di Kabupaten Kuningan, meliputi Kecamatan Kuningan, Cigugur, Kadugede dan Darma, Jumat (08/08/2025).
Penertiban reklame liar rutin dilakukan tim penelusur reklame. Sebagai usaha dalam menertibkan reklame reklame yang tidak berpajak dan habis masa pajaknya.
Bappenda Kuningan dalam hal ini sebagai badan yang mengampu pendapatan daerah, terus mengupayakan agar target pendapatan daerah yang telah ditetapkan terealisasi. Beberapa pajak daerah pun terus dilakukan penggalian dan pengendalian.
Seperti diketahui bahwa ayat ayat pajak yang menjadi kewenangan daerah adalah pajak PBB P2, BPHTB, PBJT, pajak reklame, pajak air tanah, pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
“Dalam hal penertiban pajak reklame, tim yang tergabung dalam tim penelusur reklame, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan 1, Nono Sumartono, di dampingI Subkordinator Pengendalian, Asep Romi dan Kasubid Penagihan Pendapatan 1, Ghilang Mahardika melakukan penelusuran.
“Tim yang berjumlah 7 orang berhasil mengamankan 76 spanduk yang telah habis masa pajaknya dan 16 sepanduk reklame yang tidak berstiker pajak,” sebut Kabid P3 Bappenda Kuningan, Dicky Mahardika, kepada InilahKuningan./Handy

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.