Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Di Kuningan Berubah, Ini Aturannya!
INILAHKUNINGAN- Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, direspon Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskatan) Kuningan, Dr Wahyu Hidayah dengan mengumpulkan 10 distributor dan 86 kios pupuk se Kabupaten Kuningan, di Mayang Catering untuk sosialisasi.
“Peraturan baru ini sekaligus mencabut Permentan Nomor 4 Tahun 2023 dan memperbarui sistem distribusi pupuk agar lebih adil, adaptif, dan berdampak langsung pada petani,” tandas Wahyu Hidayah, Kamis (07/08/2025), kepada InilahKuningan
Wahyu Hidayah menegaskan pentingnya pembaruan paradigma dalam tata kelola pupuk. “Semua pihak wajib menghentikan penggunaan regulasi lama dan segera menyesuaikan diri dengan Permentan terbaru. Kita harus disiplin, akuntabel, dan sungguh-sungguh dalam menjalankannya demi kepentingan petani kita,” tegas dia, mengingatkan
Wahyu menjabarkan 3 perubahan besar dalam regulasi pupuk bersubsidi tahun 2025: Pertama, penambahan komoditas dari 9 menjadi 10, termasuk ubi kayu sebagai komoditas strategis yang kini mendapat dukungan subsidi. Kedua, jenis pupuk bersubsidi bertambah dari dua menjadi tiga. Yaitu Urea, NPK, dan Organik.
Ketiga, skema distribusi diperluas, kini tak hanya melalui kios resmi, tapi juga bisa dilakukan oleh gapoktan dan koperasi. Termasuk Koperasi Merah Putih. Tentu asal memenuhi kualifikasi resmi.
Ia juga menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan pupuk organik, yang kini masuk dalam skema subsidi. “Ini adalah momen untuk mengakselerasi pertanian ramah lingkungan. Pupuk organik bukan pelengkap, tapi bagian dari masa depan pertanian kita,” ujar Wahyu Hidayah
Dalam konteks lokal, Wahyu menyampaikan bahwa kebijakan ini mendukung program prioritas daerah, melalui program Jawara Tani, serta inovasi Bang Pupuk atau Bantuan Gapoktan untuk Penebusan Pupuk.
“Lewat Bang Pupuk, setiap desa diberikan anggaran Rp2 juta yang bisa dimanfaatkan gapoktan untuk menebus pupuk. Ini bukti bahwa pemerintah daerah serius memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani,” ucapnya./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.