Soal Pelanggaran Etik S, Watim Golkar Kuningan Ingatkan Pimpinan DPRD, Dadang: Jangan Hambat Kami!
INILAHKUNINGAN- Selain Pengurus Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan, giliran Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar mendesak percepatan proses pencopotan Anggota Fraksinya S, dari Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan.
Anggota Wantim DPD Partai Golkar Kuningan, Dadang Sudiman, memuji gerak cepat dan tegas DPD dalam menjaga marwah partai.
“Kasus dugaan pelanggaran etik anggota fraksi S, tidak boleh dibiarkan berlarut. Sebab berdampak langsung terhadap citra partai di mata publik,” tandas Dadang Sudiman, di kediamannya, Desa Garawangi, Rabu (6/5/2026), kepada InilahKuningan
“Ini sudah menyangkut moral dan nama baik partai. Harus segera ada ketegasan, jangan sampai berlarut-larut. Jangan hambat ketegasan partai kami,” ujarnya
Ditegaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran etik S, merupakan kewenangan internal partai politik, dalam hal ini Partai Golkar. Tidak bergantung pada dinamika di tingkat pimpinan DPRD. Partai Golkar memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan terhadap kadernya, yang melanggar AD/ART.
“Ini murni urusan partai. Jadi harusnya bisa diputuskan lebih cepat Pimpinan DPRD, tanpa menunggu proses lain. Apalagi fraksi sudah mengusulkan,” tandasnya lagi
Dadang Sudiman menilai proses Pimpinan DPRD berjalan lambat. Ia mengingatkan, keterlambatan penanganan justru berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau terlalu lama, publik bisa menilai macam-macam. Ini yang harus dihindari,” ucapnya, mengingatkan
Menurut Dadang, langkah cepat dan tegas sangat diperlukan, mengingat S merupakan figur publik yang seharusnya menjaga etika dan menjadi teladan bagi masyarakat.
“Di lingkungan kecil saja, pelanggaran moral bisa langsung ditindak. Apalagi ini wakil rakyat, tentu harus lebih tegas,” ucapnya, nada tinggi
Ia berharap pimpinan DPD Partai Golkar segera mengambil keputusan tanpa menunda-nunda, agar kepercayaan publik terhadap partai tetap terjaga./tat




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.