INILAHKUNINGAN– Satuan Narkoba Polres Kuningan, terus menyisir kos-kosan yang dicurigai kerap dijadikan transaksi gelap narkoba di Kabupaten Kuningan, semalam (20/10/2026). Ini sebagai langkah antisipasi aparat, terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.

Pada razia rumah kos, aparat melakukan pemeriksaan urine terhadap 15 orang penghuni kos. Hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif narkoba.

Sejumlah kos-kosan sasaran, di antaranya Kos Yudistira dan Kos Fatra di Kelurahan Cijoho, Pondok Nabila di Kelurahan Ciporang, serta beberapa rumah kos di wilayah Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana.

Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zaenal Abidin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Melalui kegiatan KRYD gabungan ini, kami berupaya melakukan langkah pencegahan dini terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pengawasan di sejumlah tempat, termasuk rumah kos dan penginapan, menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan terbebas dari narkoba,” ujar AKP Arif Zaenal Abidin.

Ia menambahkan, kegiatan serupa diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pencegahan membutuhkan kerja sama semua pihak agar generasi muda dan masyarakat terlindungi dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine dalam razia rumah kos, sebanyak 15 orang yang diperiksa dinyatakan negatif narkoba.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kabupaten Kuningan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba./tat azhari