INILAHKUNINGAN- Meski sempat ada penolakan Kepala Desa Parung, Darma, Kabupaten Kuningan, Osan Maliki, dengan alasan belum ada izin Polres Kuningan, audiensi warga dan Pemerintah Desa Parung terkait klarifikasi dugaan perselingkuhan Kades dan Sekdesnya, M, akhirnya terwujud, di Aula Kantor Desa Parung, Jumat (10/6/2026).

Audiensi terbuka ini berjalan tertib, dan kondusif. Audiensi diselenggarakan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memperoleh kejelasan atas beredarnya surat anonim atau surat kelang yang memuat dugaan hubungan tidak patut antara Kepala Desa Parung dan Sekretaris Desanya, hingga menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Dalam forum audiensi, Kepala Desa Parung Osan Maliki mengaku, telah mengambil langkah melaporkan persoalan tersebut ke polisi, setelah beredar surat anonim. Meskipun warga menyayangkan langkah tersebut karena sebagai pemimpin masyarakat, pendekatan dialog, musyawarah, dan komunikasi terbuka dinilai seharusnya menjadi langkah awal yang dikedepankan sebelum menempuh jalur hukum.

Dalam audiensi, juga ditegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan surat anonim tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum yang bersifat final dan objektif mengenai kebenaran materi yang beredar maupun pihak yang diduga terlibat dalam penyebarannya. Warga menilai seluruh pihak seharusnya menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai dilakukan.

Warga turut menyoroti sikap Ketua BPD Desa Parung selama berlangsungnya audiensi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi menampung aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warga, BPD diharapkan mampu menjadi penengah dan peredam situasi.

Namun dalam forum audiensi, Ketua BPD dinilai menunjukkan respons yang emosional hingga meninggalkan forum sebelum audiensi berakhir. Sikap tersebut disayangkan karena masyarakat berharap BPD dapat berdiri sebagai pengayom seluruh unsur masyarakat dan menjadi bagian dari solusi, bukan bagian dari persoalan.

Selain itu, perwakilan MUI Desa Parung Kyai Asep, dalam audiensi menyampaikan kekecewaannya karena tidak pernah diajak berdialog ataupun dimintai pandangan ketika isu tersebut mulai berkembang di tengah masyarakat.

“Urang teu dipake ku Kuwu Parung,” ucap Kyai Asep, dalam forum

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya kekecewaan terhadap minimnya komunikasi dan pelibatan tokoh masyarakat serta tokoh keagamaan dalam upaya meredam keresahan publik. Padahal tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki peran strategis dalam menjaga kondusivitas serta membangun ketenangan di tengah warga.

Audiensi juga menyoroti isi surat balasan Pemerintah Desa Parung yang mensyaratkan adanya izin dari Intelkam sebagai bagian dari pelaksanaan audiensi. Dalam forum, hal tersebut diakui sebagai kekeliruan. Warga menilai persoalan ini menjadi catatan serius karena Intelkam pada prinsipnya bukan lembaga pemberi izin audiensi masyarakat kepada pemerintah desa. Fungsi yang lazim dilakukan adalah pemberitahuan dan koordinasi demi menjaga keamanan dan ketertiban.

Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan istilah “hoaks” dalam surat balasan Pemerintah Desa Parung. Mengingat perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, penilaian bahwa suatu informasi merupakan hoaks dinilai belum didasarkan pada proses pemeriksaan yang final dan objektif. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan munculnya upaya hukum atau gugatan administrasi dari masyarakat apabila terdapat pihak yang menilai hak-haknya sebagai warga negara telah dibatasi atau terdapat tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Dalam audiensi, Kepala Desa dan Sekretaris Desa juga menyampaikan komitmennya untuk mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat. Keduanya menyatakan siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang bertentangan dengan apa yang telah disampaikan dalam forum audiensi.

Koordinator Audiensi, Muhammad Zainul Fikri, SH, menjelaskan, bahwa audiensi ini bukan bertujuan menghakimi pribadi siapa pun. Audiensi merupakan sarana untuk memperoleh kejelasan, menjaga kondusivitas, serta memperkuat budaya keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Audiensi ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komunikasi yang lebih terbuka antara masyarakat dan pemerintah desa. Warga berharap ke depan setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi dengan dialog, transparansi, dan keterbukaan sehingga kepercayaan publik tetap terjaga./tat azhari

Idul Fitri 1447 H