INILAHKUNINGAN- Aksi pelaporan Wakil Ketua DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan oleh Ketua Gibas Resort Kuningan, Manaf Suharnaf, terkait pernyataannya terkait Bank Kuningan dan Mushola Al Asri Pendopo Bupati Kuningan, memanas.

Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuningan, Dadang Saputra mengingatkan bahwa kritik terhadap pejabat publik memang penting. Tapi harus didasarkan pada data, konteks, dan semangat perbaikan, bukan narasi yang bernuansa menyalahkan.

“Kalau anggota DPRD menanggapi pemberitaan yang cenderung bohong atau hoax, itu bagian dari tugas mereka. Terlebih pada isi berita kemarin, Saw Tresna mengingatkan pemerintah daerah melalui Bagian Hukum Setda untuk mengkaji sebuah pemberitaan di media, apakah itu benar atau bohong. Jangan sampai berita berita tersebut, merugikan. Yang kerugiannya berimbas terhadap masyarakat. Jangan malah diputarbalikan seolah itu salah,” tandas Dadang Saputra, Sabtu (12/7/2025), kepada InilahKuningan

Dadang Saputra juga mengingatkan, bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi secara proporsional dan berimbang. Apalagi menyangkut lembaga negara. “Jangan sampai opini pribadi dikemas seperti fakta, itu bisa memicu salah paham publik,” ucap dia, nada tinggi

Dadang Saputra berharap kedepan, kritik dan pemberitaan bisa menjadi ruang edukasi politik, bukan sekadar panggung polemik. Pejabat publik yang bersuara demi penegakan hukum dan etika pemerintahan seharusnya didukung, bukan dibungkam dengan opini yang melemahkan.

Apalagi sampai ada niat akan melaporkan ke BK DPRD.

“Dari sudut mana anda menilai ada kesalahan atau pelanggaran Kode etik? Anggota DPRD itu mempunyai  hak imunitas, tugas mereka berbicara. Mohon dipikir dulu kalau mau berstatemen dengan hati yang bersih. Sehingga tidak berprasangka jelek, simak kalimat perkalimat!,” tandas Pentolan MPC Pemuda Pancasila Kuningan ini, mengingatkan.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Gibas Resort Kuningan Manaf Suharnaf telah melaporkan Wakil Ketua DPRD Kuningan Saw Tresna Septiani ke BK DPRD Kuningan, atas penilaian pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang membela Bank Kuningan dan Rencana Pembangunan Mushola Asri Pendopo Bupati Kuningan yang dianggap pemberitaannya dis ebuah media cenderung bohong, dan menyesatkan masyarakat./tat azhari