Proyek Rehab Gedung DPRD Rp299 Juta Disoal, Komisi III Tutup Mata?
INILAHKUNINGAN– Persoalan di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, bermunculan. Disela kasus panas dugaan korupsi Dana Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kuningan, kini mencuat kritik pengerjaan Proyek Rehabilitasi Ruang Sidang Gedung DPRD Kuningan.
Pengerjaan proyek senilai Rp299 juta sejak akhir Juli 2026 tersebut disorot karena aspek keselamatan kerja hingga informasi proyek tidak mendapat perhatian.
Pengamat Sosial dan Politik Kuningan, Bahrudin, mempertanyakan pelaksanaan proyek tersebut setelah menyoroti sejumlah kondisi di lapangan. Di antaranya, tidak terlihatnya papan informasi proyek serta adanya pekerja yang disebut belum dilengkapi alat pelindung diri (APD).
“Kami tentu sangat memperhatikan pengerjaan proyek rehab ruang sidang DPRD Kuningan. Dugaan pelanggarannya di antaranya tidak ada papan pelaksanaan dan sejumlah pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri atau safety kerja,” ujar Bahrudin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8).
Menurut Bahrudin, persoalan keselamatan kerja menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan, terlebih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas di bagian atap dan menggunakan steger.
“Bayangkan ada pekerja naik steger dan memperbaiki atap ruangan tanpa alat pengamanan. Bukan kami berharap tidak baik dengan nasib pekerja. Justru mencegah lebih baik sebelum terjadi kejadian di luar dugaan,” katanya.
Tak hanya aspek keselamatan, Bahrudin juga mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pekerjaan yang berada di lingkungan DPRD Kuningan.
Ia menilai proyek tersebut semestinya menjadi perhatian, termasuk dari sisi pengawasan Komisi III DPRD Kuningan.
“Kami menilai kinerja Komisi III DPRD Kuningan perlu dipertanyakan. Pekerjaan yang berada di depan mata kok bisa luput dari pengawasan. Lantas, kerja sesungguhnya Komisi III bagaimana?” ujarnya.
Bahrudin berharap pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan seluruh ketentuan keselamatan kerja dan keterbukaan informasi dipenuhi.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum DPRD Kuningan, Gumbira Wibawa, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kritik dan keluhan yang muncul terkait pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami akan tanyakan langsung ke pihak ketiga, atau bisa komunikasi langsung ke Pak Ende Dekom,” kata Gumbira saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan memiliki masa pelaksanaan selama 30 hari kerja, terhitung mulai 28 Juli hingga 28 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut tercatat sebagai belanja modal bangunan gedung kantor untuk rehabilitasi ruang sidang DPRD Kuningan. Pekerjaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 11/582/SETWAN.
Adapun anggaran pekerjaan bersumber dari APBD dengan nilai sekitar Rp299,66 juta. Pelaksana pekerjaan disebut CV Astriapia Cemerlang yang berdomisili di Dusun Puhun RT 16 RW 003, Desa Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.
Sorotan terhadap proyek tersebut kini tidak hanya menyangkut hasil akhir rehabilitasi, tetapi juga bagaimana standar keselamatan pekerja, keterbukaan informasi proyek, serta fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dijalankan.
Pihak DPRD dan pelaksana proyek diharapkan dapat memberikan penjelasan dan memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hingga proyek selesai./tat azhari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.